Melanggar Kode Etik Berat, MKMK Putuskan Copot Anwar Usman Sebagai Ketua MK!
Anwar Usman. dok. tvOnenews.
Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan, sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.
Kemudian, ketiga, untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.
Terakhir, MKMK memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK. Dalam dua hari, para hakim konstitusi, tanpa menyertakan Anwar Usman akan bersidang untuk menentukan ketua baru. Anwar Usman didegradasi sebagai hakim anggota. ***
Related News
Kupas Tuntas Strategi Indonesia Hadapi Tantangan Ekonomi 2025
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru