Melanggar Kode Etik Berat, MKMK Putuskan Copot Anwar Usman Sebagai Ketua MK!

Anwar Usman. dok. tvOnenews.
Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan, sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.
Kemudian, ketiga, untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.
Terakhir, MKMK memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK. Dalam dua hari, para hakim konstitusi, tanpa menyertakan Anwar Usman akan bersidang untuk menentukan ketua baru. Anwar Usman didegradasi sebagai hakim anggota. ***
Related News

Sudah 4,4 Juta Warga Daftar Program Cek Kesehatan Gratis

KPK Umumkan 8 Tersangka Kasus Pemerasan RPTKA di Kemenaker

Pemerintah Akan Kembangkan Dana Abadi SMA Unggul

Kurangi Macet Tol Jagorawi, Transjabodetabek Bogor-Blok M Beroperasi

Buka Konektivitas NTB Jajaki Penerbangan Langsung ke Perth dan Bangkok

Tim KPPU Temukan Aroma Kolusi Tender PSN Pipa Gas Cisem II