Melanggar Kode Etik Berat, MKMK Putuskan Copot Anwar Usman Sebagai Ketua MK!
Anwar Usman. dok. tvOnenews.
Putusan pertama adalah yang terlapornya adalah semua hakim konstitusi, kemudian putusan dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman, putusan dengan terlapor Wakil Ketua MK Saldi Isra, dan putusan MKMK dengan terlapor hakim konstitusi Arief Hidayat.
Dalam putusannya, MKMK menyatakan, sembilan hakim MK melanggar etik secara kolektif terkait kebocoran informasi dalam proses Rapat Permusyawartan Hakim (RPH). Pada putusan kedua, MKMK memutuskan Saldi Isra tidak terbukti melanggar kode etik dan perilaku terkait disenting opinion-nya.
Kemudian, ketiga, untuk Arief Hidayat dinyatakan tidak melanggar etik terkait dissenting opinion-nya.
Terakhir, MKMK memutuskan hakim konstitusi Anwar Usman dicopot sebagai ketua MK. Dalam dua hari, para hakim konstitusi, tanpa menyertakan Anwar Usman akan bersidang untuk menentukan ketua baru. Anwar Usman didegradasi sebagai hakim anggota. ***
Related News
Pesawat Latih PK-IFP Jatuh di BSD, Tiga Orang Tewas
DPD Apresiasi SIG (SMGR) Tingkatkan Porsi TKDN Berbasis UKM Binaan
Tokoh Pers yang Juga Pengamat Militer Salim Said Meninggal Dunia
Bersaksi Dalam Sidang Kasus Korupsi Karen Agustriawan, Ini Kata JK
Dirut BPJS Kesehatan Pastikan Tidak ada Penghapusan Kelas RS
Waduh! Dalam Sidang Terungkap, Mutu Beton Tol Layang MBZ di Bawah SNI