Mendapat Respon Negatif, Kemendag Tunda Peraturan Terkait Impor
menunda pelaksanaan sebagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan peraturan impor lantaran mendapat banyak respons negatif dari asosiasi dan masyarakat.
EmitenNews.com - Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan mengungkap kementeriannya menunda pelaksanaan sebagian dari Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 terkait kebijakan dan peraturan impor lantaran mendapat banyak respons negatif dari asosiasi dan masyarakat.
"Permendag 36 itu memang ada beberapa yang menjadi pertanyaan atau keluhan beberapa asosiasi, saya sudah bilang ke Pak Menko (Menteri Koordinator Bidang Perekonomian) nanti kita bahas," katanya di Jakarta, Minggu.
"Jadi sekarang yang bisa jalan, jalan dulu, nanti mana yang keberatan kita bahas. Mungkin pelaksanaannya sebagian, sebagian ditunda sampai sosialisasi selesai," sambung Zulkifli.
Seperti diketahui implementasi Permendag 36/2023 telah berlaku sejak 10 Maret 2023. Peraturan ini membahas soal penataan kembali kebijakan impor dengan menggeser pengawasan impor dari post-border ke border dan relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI).
Selain itu, Permendag 36/2023 juga mengatur fasilitas impor bahan baku bagi industri pemegang angka pengenal importir-produsen status Authorized Economic Operator dan mitra utama kepabeanan.
Kamis (14/3) Zulkifli mengatakan segera melakukan pembahasan mengenai evaluasi atau revisi Permendag 36/2023. Kementerian Perdagangan (Kemendag) berjanji mendengarkan berbagai keluhan tentang pembatasan impor yang dinilai memberatkan beberapa kelompok pelaku usaha.(*)
Related News
Bank Pakai Tenaga Kerja Asing? Ini Aturan Baru dari OJK
Going Concern Dipertanyakan, BEI Suspensi Saham DEAL di Seluruh Pasar
Komisi XI Setujui 5 Nama Pimpinan OJK, Ketua Friderica Widyasari Dewi
Skema FCA Dikritik, DPR Minta OJK-BEI Evaluasi Papan Pemantauan Khusus
Esok Bos OJK akan Diumumkan Usai Uji Kelayakan di DPR, Cek Calonnya
Rawan Penyelewengan, OJK Wajibkan Dana IPO Disimpan di Rekening Khusus





