Menkeu Atur Tata Cara Penjaminan dalam Pengembangan Listrik EBT

Menkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 tahun 2025 (PMK 5/2025) mengenai Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
EmitenNews.com - Saat ini Pemerintah berupaya melaksanakan transisi energi menuju energi hijau dan ramah lingkungan untuk mencapai Net Zero Emission (NZE). Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan Untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Sebagai bentuk komitmen Pemerintah dalam memberikan dukungan fiskal untuk mendukung pengembangan energi baru terbarukan, Menkeu menetapkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 5 tahun 2025 (PMK 5/2025) mengenai Tata Cara Pemberian dan Pelaksanaan Penjaminan Pemerintah serta Penanggungan Risiko dalam rangka Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
PMK 5/2025 memuat tata cara pemberian dan pelaksanaan penjaminan terhadap kewajiban PT PLN dalam pembelian listrik kepada pengembang, kewajiban BUMN dalam rangka pengembangan infrastruktur energi terbarukan dan transisi energi, serta fasilitas penjaminan untuk pengembangan ekplorasi panas bumi.
"Fasilitas ini dapat digunakan untuk pembangkit energi terbarukan dan transmisi yang terkait dengan pengembangan energi terbarukan serta dukungan dan/atau pembiayaan eksplorasi panas bumi," demikian bunyi maklumat yang dirilis di laman Ditjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko, Kemenkeu.
PMK 5/2025 melengkapi regulasi pemberian dukungan Penjaminan Pemerintah yang saat ini sudah diberikan untuk pengembangan infrastruktur, khususnya terkait sektor ketenagalistrikan.
Dengan diterbitkannya PMK 5/2025, untuk pemberian dukungan penjaminan terhadap seluruh proyek proyek energi terbarukan di sektor ketenagalistrikan akan mengacu pada tata cara yang diatur dalam kenentuan yang ada dalam PMK 5/2025. Untuk mengakses file PMK 5/2025 dapat melalui situs https://jdih.kemenkeu.go.id/dok/pmk-5-tahun-2025.(*)
Related News

OJK Restui Penghentian Layanan Rekening Dana Nasabah di Hari Libur

Sinergi Kebijakan Moneter-Fiskal, BI Beli SBN Rp217,10 Triliun

DPR Soroti Dana Kredit Nganggur Rp2.304T, OJK Jelaskan Siklus Bisnis

Keluarkan Aturan Baru, OJK Dorong Laporan Bank Lebih Transparan

Awas! Jangan Terkecoh Modus Baru Maling Gasak Uang Lewat QRIS

Bisa Ganggu SSK, DPR Harus Segera Rampungkan Seleksi Komisioner LPS