Menkeu Isyaratkan Hilangkan Area 'Abu-Abu' Peraturan Pajak
:
0
EmitenNews.com - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menekankan tiga hal utama yang perlu mendapat perhatian pemerintah, khususnya insan pajak.
"Pertama, reformasi adalah keniscayaan bagi DJP karena perjalanan suatu institusi tidak akan pernah berhenti sampai benar-benar terhenti. Evaluasi regulasi akan terus dilakukan hingga disrupsi yang memunculkan area abu-abu bertransformasi menjadi hitam dan putih," pesannya pada peringatan Hari Pajak Tahun 2022 yang diselenggarakan di Aula Chakti Buddhi Bhakti Kantor Pusat DJP, Jakarta Selasa (19/07).
“Kita terus melakukan reformasi dan perbaikan. Kita akan terus memperbaiki peraturan perundang-undangan tadi untuk semaksimal mungkin menghilangkan daerah abu-abu,” tegas Menkeu.
Kedua, akselerasi teknologi digital merupakan solusi dari penerapan pajak yang adil. Hal serupa disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo dan pengusaha Chairul Tanjung bahwa digitalisasi memudahkan dalam data cross-transaction yang menjadi landasan pembentukan basis data yang akurat.
“Digitalisasi dari ekonomi kita yang memungkinkan kita untuk bisa mendapatkan informasi data dan pada saat yang sama juga kewajiban perpajakan yang adil," kata Sri Mulyani.
Karena itu menurutnya digitalisasi merupakan suatu hal yang perlu terus ditekuni. Di samping meningkatkan investasi didalam untuk membuat basis pajak, mengubah bisnis proses, menciptakan suatu aturan regulasi internal yang makin pasti. Dengan dmeikian akan memberikan kepastian bagi para wajib pajak.
Ketiga, konsistensi menjadi kunci pembangunan fondasi transparansi perpajakan. Kolaborasi dari berbagai elemen pemerintah dan masyarakat merupakan kunci keberhasilan reformasi.
“Karena proses reformasi tidak dapat dijalankan sendiri oleh Direktorat Jenderal Pajak,” kata Menkeu.(fj)
Related News
RI Bangun AI Factory Terbesar ASEAN Kapasitas 1 Gigawatt
AriesTech.id & CFX Jajaki Tokenisasi Saham Emiten dan Emas
Beasiswa Bakti BCA 2027 Resmi Dibuka
Jemaah Haji RI 2026 Habiskan Rp1,96T Buat Oleh-oleh, Doyan Belanja
Kasus Timah, MA Tolak PK Petinggi Smelter Ini, Vonis Tetap 18 Tahun
Pembangunan MRT Masih Wacana, Gubernur Bali Pilih Transportasi Ini





