EmitenNews.com - Pemerintah sudah mengeluarkan 16 ribu lebih kontainer, yang sebelumnya tertahan di pelabuhan. Per 26 Mei 2024, Bea Cukai telah mengeluarkan 16.451 kontainer dari Pelabuhan Tanjung Priok, dan Pelabuhan Tanjung Perak. Kebijakan itu, tindak lanjut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

"Semenjak Permendag baru (No8/2024), dalam hal ini setelah saya dengan Pak Menko Perekonomian ke Pelabuhan Tanjung Priok, saat ini sudah diselesaikan 16.451, artinya 62,3% dari total kontainer," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers APBN KiTA, Senin (27/5/2024).

Menkeu menegaskan sejak keluarnya aturan baru itu, aparat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan bekerja keras untuk menyelesaikan tumpukan kontainer yang tertahan di pelabuhan.

Bea dan Cukai bekerja selama 24 jam setiap harinya meskipun di hari libur untuk menyelesaikan masalah tersebut. Sri Mulyani juga menambah jumlah karyawan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak untuk mempercepat proses pengeluaran kontainer.

Rincian 16.451 kontainer yang sudah dikeluarkan itu, terdiri atas 9.444 kontainer di Tanjung Priok, dan 7.007 kontainer di Tanjung Perak. Jika dikurangi dari total 26.415 kontainer, masih tersisa 9.964 kontainer yang tertahan.

"Total kontainer sudah diselesaikan, 15.662 sudah selesai kepabeanan, 73 direekspor, dan 716 kontainer dalam pengawasan bea dan cukai," jelas dia.

Seperti diketahui, merespon terjadinya penumpukan kontainer di pelabuhan, Sabtu (18/5/2024), Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengecek langsung ke TKP. 

Keduanya, mengeluarkan kontainer yang tertahan di Pelabuhan Bea dan Cukai, di Jakarta International Container Terminal (JICT), Tanjung Priok, Jakarta Utara, Sabtu (18/5/2024).

Pengeluaran itu merupakan tindak lanjut dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor menjadi Permendag Nomor 8 Tahun 2024.

Sebanyak 26 ribu lebih kontainer itu, tertahan di pelabuhan, karena terhambat aturan sebelumnya. Sejumlah komoditas memerlukan Persetujuan Impor (PI) dan Pertimbangan Teknis (Pertek). 

PI dikeluarkan oleh Kementerian Perdagangan dan Pertek dikeluarkan oleh Kementerian Perindustrian

Merespon perintah Presiden Joko Widodo atas masalah itu, Menko Airlangga Hartarto, dan Menkeu sri Mulyani Indrawati bergerak. Setelah revisi Permendag, aparat Bea Cukai lalu bekerja keras mengeluarkan kontainer yang sempat tertahan itu. ***