Menko Airlangga Ungkap Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak
Ilustrasi di sebuah cafe. Dok. Facebook.
EmitenNews.com - Gaji karyawan di bawah Rp10 juta bebas pajak hingga 2026. Saat ini pemerintah tengah merampungkan insentif Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP hingga 2026 bagi para pekerja di sektor padat karya serta pariwisata.
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto mengemukakan kabar tersebut usai memimpin rapat di Wisma Danantara, Jakarta, Rabu (1/10/2025).
"Untuk sektor pariwisata ini PPh 21-nya Permen-nya sudah disiapkan. Untuk gaji di bawah Rp10 juta PPh-nya ditanggung oleh pemerintah," urai mantan Ketua Umum Partai Golkar tersebut.
Dengan adanya sektor baru, Menko Airlangga menyampaikan pekerja yang akan mendapatkan insentif tambahan adalah 552.000 pekerja. "Ini akan mencakup 552 ribu pekerja di sektor hotel, restoran dan kafe."
Para pekerja di sektor padat karya, seperti tekstil, alas kaki, pakaian jadi, kulit, barang dari kulit, dan furnitur yang bergaji sampai Rp 10 juta, telah menerima insentif PPh DTP 100%. Itu yang berlaku sejak terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10 Tahun 2025 pada 4 Februari 2025.
Untuk 2026, mereka akan mendapatkan kembali insentif pajak tersebut dengan target penerima mencapai 1,7 juta pekerja. Alokasi anggarannya pada tahun depan senilai Rp800 miliar.
Sebelumnya, pemerintah menjanjikan adanya paket stimulus ekonomi terbaru, yang diberi nama paket 8+4+5 dengan alokasi anggaran ditaksir mencapai Rp16,23 triliun. Salah satunya, dengan memberikan insentif berupa Pajak Penghasilan Pasal 21 Ditanggung Pemerintah atau PPh DTP.
Setidaknya akan ada 2,252 juta pekerja di sektor padat karya dan pariwisata yang bisa menikmati paket stimulus ini. Bagusnya, insentif ini rencananya akan dilanjutkan sampai tahun 2026.
Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) menilai langkah pemerintah ini sebagai bentuk keberpihakan nyata terhadap mayoritas pekerja/buruh Indonesia yang masih berada pada level upah menengah ke bawah.
Presiden ASPIRASI, Mirah Sumirat menyampaikan bahwa kebijakan ini akan memberikan ruang lebih besar bagi pekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari di tengah meningkatnya biaya hidup.
"Keringanan ini bukan hanya meringankan beban pekerja, tetapi juga meningkatkan daya beli masyarakat. Dengan penghasilan yang lebih utuh dibawa pulang, pekerja dapat lebih leluasa memenuhi kebutuhan keluarga," tegas Mirah dalam keterangannya, Kamis (18/9/2025). ***
Related News
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?
Wamenkeu: APBN di Daerah Harus Berorientasi pada Dampak dan Manfaat





