Menurut Yustinus Prastowo, sejak awal pihaknya menghindari penyebutan nama Jusuf Hamka. Karena saat kejadian penempatan deposito dan pemberian kredit, yang berkontrak adalah korporasi dan pemilik/pengurus saat itu yang bertanggung jawab. 

 

“Dokumen-dokumen yang dimiliki BPPN (Badan Penyehatan Perbankan Nasional) dan Kemenkeu membuktikan itu,” kata Prastowo. 

 

PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk, pada waktu itu komisaris utamanya Tutut Soeharto yang juga memiliki saham CMNP melalui PT Citra Lamtoro Gung. Selain itu, Tutut Soeharto merupakan pemegang saham pengendali Bank Yama. Dimana ada 3 entitas milik Tutut Soeharto yang mempunyai utang ke sindikasi bank. 

 

Masih kata Yustinus Prastowo, bank sindikasi ini mendapat kucuran BLBI dan masuk BPPN. Bank Yama juga menerima BLBI, menjadi pasien BPPN dan menjadi Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU). Tutut Soeharto sebagai penanggung jawab Bank Yama menyelesaikan kewajiban dan dinyatakan selesai setelah memperoleh Surat Keterangan Lunas pada 2003. 

 

Berdasarkan data resmi di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum, Prastowo menambahkan, Tutut Soeharto adalah komisaris utama atau direktur utama PT CMNP, pada periode 1987-1999. “Persis saat pemerintah mengucurkan BLBI. Ibu Tutut juga komisaris utama dan pengendali Bank Yama, sesuai penyelesaian kewajiban di BPPN.” ***