EmitenNews.com - Pemerintah serius dalam memberantas perjudian online. Lihatlah. Untuk itu, pemerintah sampai membentuk Satuan Tugas (Satgas) Terpadu Pemberantasan Judi Online dipimpin Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto. Satgas yang beranggotakan lintas kementerian, dan lembaga itu, akan diresmikan dalam waktu dekat ini, dan dipastikan beri kejutan dalam waktu dekat ini.

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (23/5/2024), Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi mengungkapkan, Presiden meminta Satgas Pemberantasan Judi Online yang nanti diresmikan bisa memberi dampak bagi upaya pemberantasan judi.

"Sesuai arahan Pak Presiden akan dibentuk Satgas Judi Online, Ketuanya adalah Pak Menko Polhukam, Ketua Bidang Pencegahannya Menkominfo dan Ketua Penindakannya adalah Pak Kapolri. Satu-dua hari ini diresmikan," ujar Menkominfo  Budi Arie Setiadi usai mengikuti rapat internal dengan Presiden terkait pemberantasan judi online di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (22/5/2024).

Rapat yang dipimpin Presiden Joko Widodo itu dihadiri sejumlah pejabat tinggi. Antara lain Menteri Sekretaris Negara, Sekretaris Kabinet, Kapolri, Kejaksaan Agung, Menko Polhukam, Menko Marves, Ketua OJK, dan Ketua PPATK.

Dalam rapat itu, Presiden meminta Satgas Pemberantasan Judi Online yang nanti diresmikan bisa memberi dampak bagi upaya pemberantasan judi. Untuk itu, Satgas Terpadu akan membuat gebrakan dalam satu dua pekan setelah diresmikan.

Ada banyak alasan hingga dibentuk Satgas Terpadu Pemberantasan Judi Online, antara lain maraknya kasus yang menimpa masyarakat. Karena itu, sesuai perintah Presiden, kinerja satgas itu harus berdampak signifikan dalam penanganan masalah judi online.

“Nanti tolok ukurnya adalah transaksi judi online sesuai laporan PPATK harus menurun,” ujar Budi Arie Setiadi.

Data Kemenkominfo menunjukkan, sejak 17 Juli 2023 hingga 21 Mei 2024 tercatat 1.904.246 konten judi online berhasil dihapus (take down). Sebanyak 5.364 rekening dan 555 dompet elektronik yang terafiliasi dengan judi online sudah diajukan ke Otoritas Jasa Keuangan dan Bank Indonesia untuk diblokir.

Kemenkominfo juga terus berkoordinasi dengan berbagai platform digital seperti Google dan Meta, setelah mencatat perubahan kata kunci sebanyak 20.241 kali di Google dan 2.637 kata kunci baru di Meta.

Lainnya, ada 14.823 konten sisipan terindikasi judi online di situs lembaga pendidikan serta 17.001 konten sisipan serupa di situs-situs pemerintahan.

Melihat fakta-fakta yang ada, Menteri Budi Arie Setiadi mengakui bahwa pemberantasan kejahatan digital tidak mudah. Karena judi online itu ibarat hantu canggih yang kekinian. Judi online memang menantang sekali, dan berat penanganannya. 

“Tetapi tunggu saja dalam seminggu, dua minggu ini ada gebrakan yang signifikan,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi. ***