Menteri ATR Tegaskan Larangan Alih Fungsi Sawah ke Kepala Daerah

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, ketika berbicara pada acara Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II yang berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025).
EmitenNews.com - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan pentingnya pengendalian alih fungsi lahan pertanian, khususnya Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Pernyataan itu disampaikan langsung kepada 86 kepala daerah dan wakil kepala daerah dalam forum Orientasi Kepemimpinan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2025 Gelombang II yang berlangsung di Institut Pemerintahan Dalam Negeri (IPDN), Sumedang, Rabu (25/6/2025).
Dalam paparannya, Menteri Nusron meminta kepala daerah untuk berhati-hati dalam menerbitkan izin pemanfaatan ruang, terutama untuk lahan sawah yang telah ditetapkan sebagai LP2B. Ia menyebut, banyak kasus alih fungsi sawah terjadi karena rekomendasi perizinan yang keliru di tingkat daerah.
"Yang boleh dikeluarkan izinnya hanya untuk lahan non-LP2B. Sawah LP2B itu mutlak tidak boleh dialihfungsikan. Ini penting saya tekankan karena banyak sawah hilang akibat rekomendasi yang tidak tepat,” tegas Nusron Wahid.
Menurut Menteri Nusron, keberadaan LP2B merupakan strategi penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional di tengah meningkatnya kebutuhan pembangunan, mulai dari perumahan murah, hilirisasi industri, hingga penyediaan energi.
"Rumah murah butuh lahan murah. Pilihannya tinggal sawah atau kebun. Kalau sawah terus dikonversi jadi rumah, kita akan kehilangan lahan produktif dan gagal mewujudkan swasembada pangan,” jelasnya.
Ia menambahkan, pemerintah melalui RPJMN telah menetapkan target 87 persen dari total Lahan Baku Sawah (LBS) harus masuk kategori LP2B yang dilindungi.
Sebagai bentuk perlindungan, lahan LP2B ditetapkan untuk tidak dialihfungsikan secara permanen. Jika karena kebutuhan strategis LP2B hendak dialihfungsikan, maka pemerintah daerah wajib mengganti dengan lahan pengganti yang memiliki kualitas dan produktivitas setara.
Penetapan LP2B sendiri merupakan kewenangan pemerintah daerah, sehingga Menteri ATR/BPN meminta komitmen kepala daerah dalam menjaga kelestarian lahan pertanian.
Related News

Utang LN Indonesia Agustus 2025 Tumbuh Melambat

SMRA Catat Marketing Sales Rp3,57T, Capai 71% dari Target 2025

Pemerintah Serahkan 20 Proyek Hilirasi Senilai Rp618T untuk Rakyat

Kontraksi Berlanjut; ULN Swasta Agustus 2025 USD194,2 Miliar

Harga Emas Antam Tembus Rp2,4 Juta per Gram

Mudahkan MBR Beli Rumah, Pemerintah Siapkan Reformasi Perumahan