EmitenNews.com - Belasan perusahaan hilang dari daftar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mencabut 12 perusahaan dari daftar penerima gas murah industri, karena dinilai sudah mapan. Perusahaan penerima fasilitas gas murah industri itu, di antaranya PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Indo Bharayat Rayon, PT Sulindafin dan lainnya.

Usai acara Rakornas REPNAS 2024 di Jakarta, Senin (14/10/2024), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, HGBT itu diberikan pada perusahaan-perusahaan yang membangun penciptaan nilai tambah dan bisa dikatakan pionir dan mempunyai daya ungkit ekonomi. 

“Yang sudah terlalu banyak dan saya lihat feasibility study sudah bagus, nilai profitnya sudah bagus, dan nilai keekonomiannya sudah bagus dan sudah profit ya, tidak perlu lagi," urai Menteri Bahlil Lahadalia.

Berikut daftar 12 perusahaan yang dicabut dari penerima HGBT:

  1. PT Pupuk Kalimantan Timur
  2. PT Indo Bharayat Rayon
  3. PT Sulindafin
  4. PT Arbe Styrindo
  5. PT Nippon Shokubai Indonesia
  6. PT Daya Satya Abrasives
  7. PT Asia Citra Pratama
  8. PT Toyogiri Iron Steel
  9. PT Gordaprima Steelworks
  10. PT Ispat Panca Putera
  11. PT Intan Havea Industry
  12. PT Shamrock Manufacturing Corpora.

Pencabutan HGBT itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.

Sementara itu, pemerintah mulai mengalihkan fokus pada perusahaan yang belum bagus. Tujuannya, mendorong perusahaan ini bisa berkembang lewat gas murah industri. 

"Boleh dong negara memberikan HGBT ke yang kelayakannya belum bagus," sebut mantan Menteri Investasi itu. ***