Menteri ESDM Cabut Fasilitas Gas Murah Pupuk Kaltim, Sulindafin Cs
:
0
Ilustrasi produk Pupuk Kalimantan Timur. dok. Pupuk Kaltim.
EmitenNews.com - Belasan perusahaan hilang dari daftar penerima Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT). Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia mencabut 12 perusahaan dari daftar penerima gas murah industri, karena dinilai sudah mapan. Perusahaan penerima fasilitas gas murah industri itu, di antaranya PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Indo Bharayat Rayon, PT Sulindafin dan lainnya.
Usai acara Rakornas REPNAS 2024 di Jakarta, Senin (14/10/2024), Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengungkapkan, HGBT itu diberikan pada perusahaan-perusahaan yang membangun penciptaan nilai tambah dan bisa dikatakan pionir dan mempunyai daya ungkit ekonomi.
“Yang sudah terlalu banyak dan saya lihat feasibility study sudah bagus, nilai profitnya sudah bagus, dan nilai keekonomiannya sudah bagus dan sudah profit ya, tidak perlu lagi," urai Menteri Bahlil Lahadalia.
Berikut daftar 12 perusahaan yang dicabut dari penerima HGBT:
- PT Pupuk Kalimantan Timur
- PT Indo Bharayat Rayon
- PT Sulindafin
- PT Arbe Styrindo
- PT Nippon Shokubai Indonesia
- PT Daya Satya Abrasives
- PT Asia Citra Pratama
- PT Toyogiri Iron Steel
- PT Gordaprima Steelworks
- PT Ispat Panca Putera
- PT Intan Havea Industry
- PT Shamrock Manufacturing Corpora.
Pencabutan HGBT itu berdasarkan Keputusan Menteri ESDM Nomor 255.K/MG.01/MEM.M/2024, perubahan dari Keputusan Menteri ESDM Nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang pengguna gas bumi tertentu dan harga gas bumi tertentu di sektor industri.
Sementara itu, pemerintah mulai mengalihkan fokus pada perusahaan yang belum bagus. Tujuannya, mendorong perusahaan ini bisa berkembang lewat gas murah industri.
"Boleh dong negara memberikan HGBT ke yang kelayakannya belum bagus," sebut mantan Menteri Investasi itu. ***
Related News
Harga Minyak Seret Rupiah, Rupee dan Peso Filipina ke Rekor Terendah
Pastikan IEU-CEPA Bisa Berlaku 1 Januari 2027, Industri Senyum Lega
Setelah ASEAN, Korsel dan Jepang, QRIS Kini Bisa Dipakai di China
Harga Emas Global Meningkat, Ayo Cek Faktor Pendorongnya
Kolaborasi Bank Jatim-Maybank Islamic Berhad, Khofifah Pasang Target
Wajib Pajak Pribadi Telat Lapor SPT, Awas Denda Segini Menanti!





