EmitenNews.com - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah sedang memproses revisi Permenaker nomor 2 Tahun 2022. Politikus PKB itu, menindaklanjuti arahan Presiden terkait tata cara persyaratan dan pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT) yang perlu dipermudah. Pada prinsipnya, ketentuan tentang klaim JHT sesuai dengan aturan lama, bahkan dipermudah. Artinya, klaim JHT bisa dilakukan sebelum usia pensiun 56 tahun.


Itu berarti Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 belum berlaku efektif. Karena, masih dalam proses revisi, setelah mendapat protes luas, terutama oleh kalangan buruh. Karena itu, Permenaker 19 tahun 2015 sebenarnya masih berlaku saat ini. Dengan demikian pekerja atau buruh yang ingin melakukan klaim JHT dapat menggunakan acuan Permenaker lama, termasuk bagi yang terkena-PHK atau mengundurkan diri.


"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," ujar Menaker Ida Fauziyah, Jakarta, Rabu (2/3/2022).


Untuk mempercepat proses revisi, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) saat ini aktif melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Kemnaker juga secara intens berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga terkait.


"Kami sedang melakukan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022, insyaallah segera selesai. Kami terus melakukan serap aspirasi bersama Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta secara intens berkomunikasi dengan Kementerian/Lembaga," tegas Menaker Ida Fauziyah.


Selain itu, saat ini juga sudah mulai berlaku Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan atau JKP bagi mereka yang ter-PHK. Program ini memiliki tiga manfaat yang dapat diperoleh oleh peserta JKP. Di antaranya, manfaat uang tunai, akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.


Dengan demikian Ida Fauziyah menegaskan, saat ini berlaku dua program jaminan sosial ketenagakerjaan untuk memproteksi pekerja/buruh yang kehilangan pekerjaan, yaitu berupa JHT dan JKP. Mantan anggota DPR RI ini menyebutkan, beberapa pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP. ***