Menteri Imipas, Tak ada Toleransi bagi WNA yang Meresahkan

Seorang warga negara Amerika Serikat yang menyalahgunakan izin tinggal. Warga Paman Sam ini memproduksi konten pornografi di Indonesia, dan menjualnya. Dok. iNews
EmitenNews.com - Tidak ada toleransi untuk setiap warga negara asing (WNA) yang melakukan aksi meresahkan masyarakat di Indonesia. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menanggapi ekspos kasus seorang warga negara Amerika Serikat yang menyalahgunakan izin tinggal. Warga Paman Sam ini memproduksi konten pornografi di Indonesia, dan menjualnya.
“Terlebih yang berkaitan dengan pelanggaran norma kesusilaan yang merusak generasi penerus bangsa. Siapa pun yang tinggal di negeri ini harus tunduk pada hukum yang berlaku,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di Jakarta, Rabu (21/5/2025).
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman mengatakan bahwa pihaknya berkomitmen penuh dalam menegakkan hukum dan menjaga martabat bangsa dari segala tindak pidana pelanggaran keimigrasian.
“Kami terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas WNA di Indonesia dan menindak tegas terhadap siapa pun yang tidak menghormati kedaulatan hukum dan ideologi negara serta tidak memberikan kontribusi positif bagi bangsa dan negara,” kata Yuldi saat konferensi pers di kantornya, Jakarta, Rabu.
Ditjen Imigrasi melakukan ekspos kasus satu orang warga negara AS berinisial TK yang diamankan karena diduga memproduksi konten pornografi di Indonesia dan memperjualbelikannya melalui media sosial.
TK masuk Indonesia pada 25 Januari 2025 dengan status izin tinggal kunjungan. Dari Bangkok, Thailand, dia mendarat di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.
Di Bali, TK hidup dengan mode pelancong ransel (backpacker). Ia mencari mangsa untuk dijadikan lawan main dalam video porno itu dari tempat-tempat hiburan. Setidaknya terdapat dua warga negara Indonesia (WNI) yang terindikasi menjadi korban.
Petugas mengamankan TK pada 25 Maret 2025 di Bandara Ngurah Rai saat hendak melakukan perjalanan ke Kuala Lumpur, Malaysia. Kemudian, pada 9 April 2025, TK dipindahkan ke Jakarta untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Imigrasi menyita barang bukti alat elektronik, seperti kamera dan alat perekam gambar lainnya, telepon genggam, tablet, dan cakram keras (hard disk) eksternal yang digunakan pelaku untuk menyimpan video porno. Dari barang bukti tersebut ditemukan ratusan video dengan kualitas amatir.
TK kini berstatus tersangka dan ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Nantinya, apabila berkas perkara sudah lengkap, Imigrasi akan mengirimkannya ke Kejaksaan Agung untuk dilakukan proses pidana umum.
Dari sisi tindak pidana keimigrasian, TK dipersangkakan melanggar Pasal 122 huruf a Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izin tinggal. Ia terancam dipenjara paling lama lima tahun dan didenda paling banyak Rp500 juta.
Jaring 170 WNA dari 27 yang melanggar administrasi keimigrasian
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menjaring 170 WNA dari 27 negara yang tersebar di wilayah Jakarta, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jadetabek). Mereka terindikasi melanggar administrasi keimigrasian, seperti overstay, sponsor fiktif, dan investor fiktif.
Plt. Direktur Jenderal Imigrasi Yuldi Yusman saat konferensi pers di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Jumat (16/5/2025), mengatakan pelanggaran mereka, sebagian ada yang melebihi masa izin tinggal (overstay), sebagian memang yang visa investornya masih aktif, tetapi ternyata investasinya itu tidak ada sehingga diberi tindakan tegas berupa tindakan administrasi keimigrasian.
Sebanyak 170 WNA itu, di antaranya berasal dari Nigeria (61 orang), Kamerun (27 orang), Pakistan (14 orang), Sierra Leone (12 orang), Pantai Gading (delapan orang), dan Gambia (delapan orang).
Mereka terjaring dalam Operasi Pengawasan Wira Waspada di Jabodetabek pada 14-16 Mei 2025. Operasi yang melibatkan 10 kantor imigrasi ini dilakukan di 28 titik secara bersama-sama dengan menyasar tiga objek, yakni apartemen, kafe, dan pusat perbelanjaan.
WNA yang terjaring tidak dapat menunjukkan dokumen perjalan dan melebihi masa izin tinggal. Selain itu, sebagian dari mereka yang menggunakan visa investor tidak terbukti memiliki investasi dan sebagian lainnya tidak terbukti memiliki sponsor di Indonesia.
Related News

Demo Ribuan Ojol 20 Mei, IDEAS Prediksi Potensi Rugi Capai Rp188M

Ini Lagu Lama Kaset Rusak Eks Menkominfo Budi Arie Setiadi

Soal Kredit Rp3,6 Triliun, Kejagung Tangkap Bos Sritex Iwan Lukminto

Presiden Tunjuk Letjen Djaka dan Bimo Wijayanto Perkuat Kemenkeu

Perusahaan Dilarang Tahan Ijazah Pekerja, Sanksi Pidana Penggelapan

Rekening Terkena Pemblokiran Sementara, PPATK Anjurkan Hubungi Bank