Menteri Imipas, Tak ada Toleransi bagi WNA yang Meresahkan

Seorang warga negara Amerika Serikat yang menyalahgunakan izin tinggal. Warga Paman Sam ini memproduksi konten pornografi di Indonesia, dan menjualnya. Dok. iNews
Para WNA itu, diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Rata-rata WNA yang diamankan itu telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun. Mereka murni melanggar UU Keimigrasian dan belum ditemukan tindak kriminal yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana.
Tidak ada celah regulasi dalam kasus ini. Menurut Yusman, semua WNA tersebut ditindak berdasarkan UU Keimigrasian yang telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. ***
Related News

Pascaserangan Israel, Prabowo Bertolak ke Doha Temui Emir Qatar

Satgas PKH Sudah Ambil Alih 3,3 Juta Hektare Lahan Hutan, Capai Rp150T

KPK Ungkap Modus Licik dalam Kasus Korupsi Kuota Haji Kemenag 2024

Kejagung Tetapkan Duo Iwan Sritex Tersangka Kasus Pencucian Uang

Presiden Setujui Investigasi Independen dan Reformasi Polri

Diperiksa KPK, Khalid Basalamah Ngaku jadi Korban Kuota Haji Khusus