Menteri Imipas, Tak ada Toleransi bagi WNA yang Meresahkan
Seorang warga negara Amerika Serikat yang menyalahgunakan izin tinggal. Warga Paman Sam ini memproduksi konten pornografi di Indonesia, dan menjualnya. Dok. iNews
Para WNA itu, diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Rata-rata WNA yang diamankan itu telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun. Mereka murni melanggar UU Keimigrasian dan belum ditemukan tindak kriminal yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana.
Tidak ada celah regulasi dalam kasus ini. Menurut Yusman, semua WNA tersebut ditindak berdasarkan UU Keimigrasian yang telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. ***
Related News
Jumlah Pengangguran Capai 7,46 Juta, Data BPS Lulusan SMK Terbanyak
Satgas Gabungan BC Amankan 87 Kontainer Melanggar Ketentuan Ekspor
Sepanjang 2025, KKP Tangkap 255 Kapal Pelaku Illegal Fishing
Tunggak Pajak, Rekening Ratusan Nasabah di Medan Kena Blokir
Tak ada Halangan, KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Tetap Lanjut
Permainan Mafia Tanah di GMTD Makassar, JK Tuding Peran Lippo Group





