Menteri Imipas, Tak ada Toleransi bagi WNA yang Meresahkan
Seorang warga negara Amerika Serikat yang menyalahgunakan izin tinggal. Warga Paman Sam ini memproduksi konten pornografi di Indonesia, dan menjualnya. Dok. iNews
Para WNA itu, diduga melanggar Pasal 78 dan Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Pasal-pasal dimaksud mengatur tentang overstay dan penyampaian data palsu atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh visa atau izin tinggal.
Rata-rata WNA yang diamankan itu telah tinggal di Indonesia selama dua hingga tiga tahun. Mereka murni melanggar UU Keimigrasian dan belum ditemukan tindak kriminal yang berpotensi dijatuhi hukuman pidana.
Tidak ada celah regulasi dalam kasus ini. Menurut Yusman, semua WNA tersebut ditindak berdasarkan UU Keimigrasian yang telah mengatur berbagai bentuk pelanggaran keimigrasian. ***
Related News
Utang Whoosh Ditalangi Lewat APBN, Ke Mana Danantara Ya?
KLH Temukan Gudang Pestisida Pencemar Sungai Cisadane Tanpa IPAL
KLH Hentikan Aktivitas Pabrik Panca Kraft Pratama, Ini Pelanggarannya
Pangkas Belanja Nonproduktif, Prabowo Ungkap Pemerintah Hemat Rp308T
OJK Serahkan ke Kejari Dirut SWAT Tersangka Ke-4 Manipulasi Saham
Kasus Korupsi Minyak Mentah, Tuntutan 14 Tahun Untuk Riva Siahaan





