EmitenNews.com - Tidak ada pembatalan pencabutan SHGB di kawasan pagar laut milik Aguan. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa semua sertifikat di luar garis pantai akan dibatalkan. Semua itu tidak ada relevansinya dengan siapa pemilik sertifikat tersebut.

“Ada berita yang menyatakan bahwa saya batal mencabut SHGB miliknya Pak Aguan yang ada di pinggir Pantai Tangerang. Saya katakan berita itu tidak benar,” ujar Nusron Wahdi di Jakarta, Minggu (23/2/2025).

Sejak awal polemik pagar laut Kabupaten Tangerang, Banten mencuat di masyarakat, Menteri Nusron Wahid menyampaikan bahwa terdapat 263 SHGB dan 17 Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan total 280 sertifikat.

Dari 280 sertifikat tersebut, terdapat 58 yang ada dalam garis pantai dan 222 di luar garis pantai.

“Kebijakannya adalah semua yang ada di luar garis pantai, semuanya dibatalkan. Sampai saat ini sudah dibatalkan 209 sertifikat,” kata politikus Partai Golkar itu.

Saat ini masih terdapat 13 sertifikat SHGB lainnya, yang sedang dalam proses penelaahan. Penelaahan tersebut dilakukan karena wilayah di dalamnya terdapat bidang yang separuh masuk garis pantai dan separuhnya lagi di luar garis pantai.

Nusron Wahid berkomitmen terus mengawal jalannya penyelesaian masalah pagar laut, sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

“Kalau memang dalam garis pantai ada SHGB pemilik sahnya. Kalau memang benar ya tidak dibatalkan. Kalau yang tidak benar semua dibatalkan,” tegas Nusron Wahid.

Sebelumnya diberitakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional batal mencabut sejumlah Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di dekat pagar laut Tangerang, Banten. Total ada 58 sertifikat di situ yang dalam garis pantai dan tidak dibatalkan. Salah satunya milik PT Cahaya Inti Sentosa (CIS), entitas usaha terafiliasi Sugianto Kusuma atau Aguan. 

Kepada pers, di kantornya, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menegaskan bahwa SHGB milik PT CIS mayoritas berada dalam garis pantai atau daratan. Karena itu, dianggap legal. 

"CIS aman dalam garis pantai mayoritas. Mungkin ada 2 bidang tanah milik CIS yang berada di luar garis pantai atau masuk wilayah laut," ujar politikus Partai Golkar tersebut, Jumat (21/02/2025). 

Sejauh ini, Kementerian ATR/BPN telah membatalkan total sebanyak 192 sertifikat tanah di area pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten. Jadi, ada 192 sertifikat yang sudah dibatalkan, yang SHM (sertifikat hak milik) 17. 

“Jadi sekarang ini yang sudah dibatalkan totalnya 209. Dari total 280 sertifikat yang terbit di perairan pagar laut Tangerang, menyisakan 13 sertifikat,“ kata mantan anggota DPR RI itu. ***