EmitenNews.com - Pemerintah bakal menindak 18 perusahaan yang telah mendapatkan Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dengan luas 526.144 hektare. Setelah mendapat arahan Presiden Prabowo Subianto, Kementerian Kehutanan bakal mencabut izin perusahaan bandel tersebut. Mereka dinilai tidak memanfaatkan kawasan hutan secara maksimal sesuai perizinan yang diberikan. 

"Dalam konteks memaksimalkan peran hutan tersebut, pada hari ini saya akan menerbitkan Surat Keputusan Menteri untuk mencabut izin PBPH," kata Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni usai bertemu Presiden Prabowo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Senin (3/2/2025). 

Dalam keterangannya yang dikutip Kamis (6/2/2025), Menhut Raja Juli mengungkapkan perusahaan yang melanggar Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan, sebanyak 18 perusahaan yang tersebar dari Aceh sampai Papua. Luasnya total 526.144 hektare.

PBPH itu diterbitkan dalam tahun yang bervariasi. Ada yang terbit tahun 1997, 1998, 2006, hingga tahun 2010. 

Sebelum mencabut, pemerintah akan melakukan mekanisme mengingatkan seperti bersurat dan mengecek kembali. Ada mekanismenya, kata Menhut Raja Juli, yaitu mengingatkan, bersurat, dicek kembali. 

“Sampai akhirnya saya akan cabut izinnya setelah mendapatkan izin dari Pak Prabowo Subianto," kata Raja Juli.

Satu hal lagi, pencabutan izin itu juga akan menunggu Peraturan Menteri (Permen) yang akan diterbitkan dalam waktu dekat. Setelah dicabut, pemanfaatan kawasan hutan akan menjadi milik negara. Intinya, menurut dia, Prabowo memerintahkan agar fungsi hutan dimaksimalkan untuk kesejahteraan masyarakat. 

"Menjadi hutan negara yang nanti bisa kita terbitkan kembali izinnya. Apakah nanti dikelola oleh BUMN, oleh Danantara, oleh Agrinas atau apa pun," ujar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. ***