Menyelam Sambil Minum Air dengan Fasilitas Pinjam Meminjam Efek (PME)
ilustrasi pinjam meminjam. DOK/ISTIMEWA
EmitenNews.com -Duduk dibangku antrian sebuah bank memberikan gambaran yang nyata mengenai aktivitas perbankan yang mencakup kredit, tabungan, deposito, penarikan tunai, giro, cek dan lainnya. Pemandangan ini sekaligus menjadi sebuah penilaian tersendiri bagi Saya untuk melakukan analisis fundamental dari segi jasa yang ditawarkan emiten perbankan. Ketika di bank kebetulan saya sedang mengajukan kartu debit baru karena kartu debit lama Saya hilang karena kelupaan. Kelupaan yang saya alami disebabkan waktu kuliah yang begitu padat. Maksudnya kuliah begitu padat, dikarenakan saya menjalani kuliah di tiga kampus yang berbeda dari pagi hingga malam dalam waktu yang bersamaan. Saat ambil uang di ATM (Anjungan Tunai Mandiri), Saya tidak ingat kartu debit dan hanya fokus pada tugas dan pelajaran kuliah saja.
Bank merupakan tempat untuk melakukan perhimpunan dana masyarakat yang kemudian dialokasikan kepada yang membutuhkan kredit. Sederhananya dana penabung akan disalurkan oleh pihak bank dalam bentuk kredit bagi orang yang membutuhkannya. Keuntungan penabung dalam bentuk produk tabungan seperti tabungan, giro, atau deposito akan mendapatkan imbalan hasil bernama bunga. Produk tabungan dan sejenisnya dapat ditemukan mulai dari bank buku 1 seperti BPR (Bank Perekonomian Rakyat) hingga bank besar yang termasuk bank buku 4. Bunga merupakan suatu imbal hasil yang didasarkan pada rasio tertentu dengan jumlah pokok pinjaman tertentu. Contohnya jika seseorang menabung pada produk deposito bank tertentu dengan bunga 1% per bulan dengan menyetorkan uang senilai Rp 1.000.000. Maka imbal hasil bunga yang didapat sebesar Rp 10.000. Semakin besar nominal deposito yang setoran akan semakin tinggi pula imbalan bunga yang didapatkan.
Model seperti penyaluran kredit dan bunga di sektor perbankan dapat ditemui di Pasar Modal. Namanya adalah fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek). Menurut KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia), Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) adalah kegiatan antara pemberi pinjaman (Lender) kepada pihak peminjam (Borrower) berupa instrumen efek untuk tujuan aktivitas bursa. Jika dianalogikan dengan bank yang mengalokasikan kreditnya dalam wujud uang, sementara pada pasar modal berupa instrumen efek saham. Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) dikelola oleh KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia). KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia), merupakan salah satu perusahaan yang menunjang aktivitas di pasar modal Indonesia yang berdiri sejak tahun 1996. Tugas utama KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia) adalah sebagai lembaga kliring dan penjaminan transaksi baik di bursa maupun di luar bursa. Tentu lembaga ini, berbeda dengan KSEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) yang berfungsi untuk menyimpan efek.
Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) kurang begitu familiar di kalangan investor. Tidak ada menu fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) di aplikasi sekuritas mengakibatkan kurang tahunya investor terkait adanya fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek). Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) memberikan keuntungan tambahan selain Deviden dan Capital Gain. Keuntungan Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) berupa pendapat pihak peminjam yang didasarkan dari rasio tertentu dan banyaknya jumlah saham yang dipinjamkan. Terdapat 2 jenis pendapat pinjaman yang didapat oleh investor yaitu PME (Pinjam Meminjam Efek ) reguler dengan tingkat pendapatan sebesar 12% dan PME (Pinjam Meminjam Efek) Front End dengan tingkat pendapatan mulai dari 4%-17%. Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) cocok bagi investor jangka panjang. Kebetulan Saya juga pernah menggunakan fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek). Saham pertama yang Saya gunakan untuk mencoba Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) adalah saham BJTM (PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk) dengan menghubungi pihak sekuritas terkait fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek). Ketika itu Saya bertanya melalui email. Lantas apa saja yang harus disiapkan oleh investor yang berminat pada fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek), diantaranya yaitu:
- Pasti perusahaan sekuritas investor masuk dalam daftar anggota kliring KPEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). Investor dapat melakukan pengecekan melalui website KPEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia). Pengecekan dapat dilakukan dengan kode sekuritas atau nama perusahaan sekuritas.
- Tanyakan prosedur mengenai fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) di sekuritas investor. Setiap sekuritas mempunyai prosedurnya masing-masing. Kalau, Saya dulu diberikan surat persetujuan mengikuti program PME (Pinjam Meminjam Efek) yang ditandatangani dengan meterai. Selanjutnya surat tersebut dikirim ke alamat sekuritas untuk diproses.
- Tentukan saham yang hendak dipinjam ke fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek). Minimal jumlah saham yang hendak dipinjamkan dalam fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) adalah 100 lembar atau 1 lot. Pasti saham yang dipinjamkan harus terdaftar sebagai saham yang Saham Eligible dengan PME (Pinjam Meminjam Efek) dengan mengeceknya melalui website KPEI (PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia).
- Isi surat persetujuan atau formulir fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) yang telah diberikan oleh sekuritas kepada investor.
- Kirim surat persetujuan atau formulir PME (Pinjam Meminjam Efek) kepada perusahaan sekuritas sesuai prosedur yang ditetapkan. Ingat prosedur PME (Pinjam Meminjam Efek) di setiap sekuritas mempunyai prosedurnya masing-masing.
- Tunggu hingga pihak sekuritas melakukan koordinasi dengan KPEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) untuk melakukan penyaluran pinjaman saham ke pihak peminjam (Borrower) yang membutuhkan. Durasi PME (Pinjam Meminjam Efek) adalah minimal 1 hari dan maksimal 90 hari.
Setiap jasa keuangan yang ditawarkan pasti mempunyai manfaat dan risikonya. Menurut KPEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia), Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) bagi investor mempunyai manfaat:
- Memberikan tambahan pendapatan sebagai peminjam (Lender) sesuai yang ditetapkan oleh KPEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).
- Tetap mendapatkan deviden meskipun sahamnya dipinjamkan ke peminjam saham (Borrower).
- Sebagai biaya untuk membayar administrasi efek.
- Mengurangi risiko dikala harga saham yang menjadi portofolio sedang turun.
- Pengembalian saham yang dipinjamkan dijamin oleh KPEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia).
Sementara itu, risiko dan solusi mengikuti program PME (Pinjam Meminjam Efek) diantaranya yaitu:
- Saham yang dipinjam tidak dapat dikembalikan. Solusi yang dilakukan KPEI (PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) yaitu melakukan pembelian saham baru atau memberikan ganti rugi sebesar 125% dari nilai pinjaman.
- Investor kehilangan hak suaranya. Solusi yang bisa dilakukan investor adalah dengan menarik pinjaman saham atau pihak PT Kustodian Sentral Efek Indonesia) melakukan penggantian pinjaman.
Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) di pasar hampir sama dengan model di bank. Contohnya seorang investor mempunyai 1000 lembar saham dengan kode UNVR (PT Unilever Indonesia Tbk) dengan harga Rp 2000 per lembar saham dan tingkat imbal pihak pemberi pinjaman (Lender) adalah 12% pertahun. Maka dalam satu bulan investor akan mendapatkan imbalan hasil Rp 20.000 setara dengan 1 % perbulan dan total pinjaman adalah Rp 2.000.000. Imbal hasil yang didapatkan tidak akan tetap Rp 20.000 saja, melainkan dapat berubah. Imbal hasil investor bisa saja lebih tinggi atau menjadi lebih rendah karena dipengaruhi oleh naik turunnya harga saham di setiap harinya. Harga saham yang menjadi patokan adalah harga penutupan (Closing Pricing).
Terdapat tips – tips dalam memanfaatkan Fasilitas PME (Pinjaman Meminjam Efek), yaitu:
- Lakukan kalkulasi keuntungan yang hendak didapatkan dari fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek). Pastikan keuntungan dapat menutupi beban administrasi PME (Pinjam Meminjam Efek). Seperti biaya meterai, prangko atau biaya paket jika ada.
- Pastikan pilihan saham yang dipinjamkan harus masuk dalam daftar Saham Eligible di Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek).
- Kontrol jumlah pinjaman yang diberikan ke Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek). Investor dapat meminjamkan sebagian, mayoritas atau seluruhnya sahamnya, sesuai profil risiko investor.
- Lakukan perpanjang setiap 90 hari atau memperpendek durasi kegiatan PME (Pinjam Meminjam Efek) dengan menghubungi sekuritas. Investor dapat menghubungi pihak sekuritas melalui email, telepon, dan fasilitas lainnya. Sesuai dengan kebutuhan atau profil risiko investor.
- Buatlah catatan tersendiri secara pribadi mengenai pinjaman saham yang diberikan ke Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek).
- Melakukan pemantauan secara berkala di akun Akses KSEI dan akun sekuritas.
- Lakukan evaluasi setiap kegiatan PME (Pinjam Meminjam Efek) yang telah dilakukan.
Pemanfaatan fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) oleh investor dapat menambah pendapatan investasi selain Deviden dan Capital Gain. Perlu diingat dalam pemanfaatan Fasilitas PME (Pinjam Meminjam Efek) harus mempertimbangkan berbagai hal seperti kondisi portofolio, harga saham, kondisi fundamental saham, profil risiko investasi dan lainnya. Prosedur untuk mengikuti program PME (Pinjam Meminjam Efek) di setiap sekuritas akan berbeda-beda. Silahkan hubungi dan tanyakan mengenai program PME (Pinjam Meminjam Efek) di sekuritas masing-masing.
Opini ini tidak bermaksud untuk mendorong melakukan sesuatu, membeli atau menjual instrumen efek tertentu. Contoh yang diberikan hanya bertujuan untuk mempermudah memahami materi yang disampaikan. Keputusan investasi sepenuhnya menjadi tanggung jawab pembaca.
Related News
Tekstil Ilegal, Bagaimana Bea Cukai dan Industri Lokal Bersinergi?
Bulan Baik dan Bulan Buruk dalam Berinvestasi Saham, Memang Ada?
Strategi Jitu Berinvestasi Saham Saat PPN Jadi 12 Persen
Dibalik Euforia Saham, Investasi atau Judi Terselubung?
Jika Bursa Efek Indonesia Buka 24 Jam
Berburu Cuan di Saham Melalui Window Dressing