Merdeka Copper Gold (MDKA) Tawarkan Obligasi Rp1,5 Triliun, Ini Jadwalnya
EmitenNews.com - Perusahaan pertambangan mineral, PT Merdeka Copper Gold Tbk.,(MDKA) menerbitkan obligasi berkelanjutan II Merdeka Copper Gold Tahap I Tahun 2021 dengan jumlah pokok Rp1,5 triliun
PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) dalam pengumuman Senin (22/3/2020) menyebutkan. Obligasi tersebut diterbitkan dalam dua seri. Seri A memiliki jumlah pokok obligasi Rp559 miliar dengan kupon 7,5 persen dan tenor 367 hari setelah obligasi diterbitkan. Sedangkan obligasi seri B memiliki jumlah pokok Rp940,4 miliar dengan kupon 9,85 persen dan tenor 3 tahun sejak tanggal emisi.
Obligasi itu diterbitkan tanpa jaminan khusus. Adapun, obligasi tersebut termasuk ke dalam program penawaran umum berkelanjutan (PUB) II Merdeka Copper Gold dengan target dana dihimpun mencapai Rp3 triliun.
Adapun jadwal pelaksanaan sebagai berikut:
Tanggal Efektif: 19 Maret 2021.
Masa Penawaran Umum:23 Maret & 24 Maret 2021.
Penjatahan:25 Maret 2021.
Pengembalian Uang Pesanan:26 Maret 2021.
Distribusi Obligasi Secara Elektronik: 26Maret 2021.
Pencatatan Pada Bursa Efek Indonesia: 29Maret 2021.
Pembayaran Bunga Pertama Obligasi: 26Juni2021.
Penjamin Pelaksana Emisi Obligasi: PT Indo Premier Sekuritas PT Sinarmas Sekuritas PT Sucor Sekuritas
Berdasarkan Propsektus singkat yang dipublikasikan manajemen Merdeka Copper Gold menjelaskan bahwa dana segar hasil emisi obligasi itu akan digunakan untuk melunasi sebagian utang dan modal kerja anak usaha.
Sekitar 23 persen dana hasil emisi digunakan membayar seluruh jumlah pokok utang yang timbul berdasarkan perjanjian fasilitas bergulir mata uang tunggal USD25 juta tanggal 23 Desember 2020.
Sekitar 11 persen untuk modal kerja entitas usaha PT Bumi Suksesindo (BSI) untuk mendanai proyek Tembaga Tujuh Bukit dalam rangka menyusun pra studi kelayakan. Sementara itu, sisanya 66 persen akan digunakan modal kerja anak usaha, termasuk PT BSI, PT Batutua Tembaga Raya (BTR), dan PT Batutua Kharisma Permai.
Obligasi ini mendapatkan peringkat A dari PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo). Bertindak sebagai penjamin pelaksana dan penjamin emisi adalah PT Indopremier Sekuritas, PT Sinarmas Sekuritas, dan PT Sucor Sekuritas. PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. akan bertindak sebagai wali amanat.
Per Februari 2021, pemegang saham MDKA terdiri dari PT Saratoga Investama Sedaya Tbk. (SRTG) 19,134 persen, PT Mitra Daya Mustika 13,466 persen, Garibaldi 'Boy' Thohir 8,204 persen, PT Suwarta Arta Mandiri 6,333 persen, dan masyarakat 52,856 persen.
Related News
OJK dan Satgas PASTI Luncurkan Penanganan Penipuan Transaksi Keuangan
Transcoal (TCPI) Siapkan Capex Rp700M di 2025, Ini Peruntukannya
Wika Beton (WTON) Raih Penghargaan Ini di SNI Award 2024
Emiten Hermanto Tanoko (CLEO) Kuartal III Catat Laba Naik 61 Persen
Asahimas (AMFG) Pasang Strategi Ini Hadapi Fluktuasi Mata Uang
Berau Coal (BRAU) Perpanjang Tender Sukarela, Cek Detailnya