EmitenNews.com - KH. Miftachul Akhyar melepas jabatan Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), dan memilih tetap sebagai Rais Aam Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Keputusan penting disampaikan Miftachul Akhyar saat memberikan pengarahan dalam rapat gabungan Syuriyah-Tanfidziyah PBNU di kampus Unusia Parung, Bogor, Jawa Barat. Sang kiai mengaku merespon usulan agar ia tak merangkap jabatan, sehingga memilih mundur sebagai Ketum MUI.


"Saat Ahlul Halli Wal Aqdi (Ahwa) Muktamar ke-34 NU menyetujui penetapan saya sebagai Rais Aam, ada usulan agar saya tidak merangkap jabatan. Saya langsung menjawab sami'na wa atha'na (kami dengarkan dan kami patuhi). Jawaban itu bukan karena ada usulan tersebut, apalagi tekanan," ujar Miftachul Akhyar seperti dikutip dari situs NU Online, Rabu (9/3/2022).


Miftachul Akhyar menceritakan proses pemilihan dirinya menjadi Ketum MUI pada November 2020. Ia mengaku dirayu dan diyakinkan hampir dua tahun untuk bersedia menjadi Ketum MUI. "Semula saya keberatan, tapi kemudian saya takut menjadi orang pertama yang berbuat 'bid'ah' di dalam NU. Karena selama ini Rais Aam PBNU selalu menjabat Ketua Umum MUI."


Ketua Badan Pembinaan dan Pengembangan Organisasi MUI Salahuddin Al-Aiyub membenarkan pihaknya telah menerima surat pengunduran diri Miftachul. Akhyar. Awal pekan ini, kata dia, surat tersebut telah diterima. Selanjutnya, MUI merespons surat tersebut sesuai peraturan dan ketentuan yang berlaku di internal MUI.


Khatib Syuriyah PBNU yang juga Ketua MUI Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh, menyatakan sangat menghormati keputusan Rais Aam. "Saya sebagai santri sangat menjunjung tinggi keputusan Kiai Miftah, dan akan mengonsolidasikan sesuai mekanisme organisasi."


Sementara itu, Rapat Kesekjenan Majelis Ulama Indonesia, Rabu (9/3/2022), belum bisa menerima pengunduran diri Miftachul Akhyar dari posisi ketua umum. Rapat Kesekjenan MUI merujuk pada keputusan Munas X MUI yang mengamanatkan Miftachul Akhyar menjadi Ketum sampai 2025.


"Sesuai keputusan rapat kesekjenan terkonfirmasi betul adanya surat pengunduran diri Ketum MUI. Rapat kesekjenan memutuskan belum bisa menerima pengunduran diri ketum karena keputusan Munas X (2020) Kiai Miftah sebagai ketum 2020-2025," kata Sekjen MUI Amirsyah Tambunan kepada wartawan.


Amirsyah Tambunan mengatakan, pengunduran diri Miftachul Akhyar itu selanjutnya akan dibahas di tingkat pimpinan MUI. Pembahasan mengacu pada mekanisme organisasi di MUI. Selanjutnya Dewan Pimpinan MUI, kata dia, akan membicarakan sesuai dengan mekanisme organisasi dalam rapat pimpinan, pleno, dan paripurna sesuai Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga MUI sesuai hasil Munas X di Jakarta. ***