EmitenNews.com — Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahun Buku 2021 (RUPST) Jumat (20/5), PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD) mengusulkan salah satu mata acara diantaranya mengenai perubahan susunan Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan.

 

Rapat memutuskan bahwa tidak ada perubahan susunan, sehingga Dewan Komisaris dan Direksi Perseroan yang menjabat sebelumnya akan terus melanjutkan masa bakti hingga tahun 2023.

 

RUPST 2021 dilaksanakan secara hybrid di Hotel Aryaduta Makassar pada Jumat 20 Mei 2022, dimana kehadiran secara fisik masih dibatasi. Peserta maupun pemegang saham yang tidak menghadiri RUPST secara langsung mengikuti jalannya rapat dengan video konferensi.

 

RUPST dipimpin oleh Didik J. Rachbini yang merupakan Presiden Komisaris/Komisaris Independen Perseroan, serta didampingi Komisaris perwakilan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Pemerintah Kota Makassar dan Pemerintah Kabupaten Gowa yaitu Zulham Arief, Maqbul Halim dan Kamsinah. Presiden Direktur Ali Said ikut serta hadir secara fisik.

 

Didik J. Rachbini optimis menatap tahun 2022, "Aktivitas penjualan hunian yang dilakukan Perseroan menunjukkan tren membaik, terlihat dari target penjualan yang terpenuhi sepanjang kuartal I 2022. Tantangan kedepan menanti menuntut fokus Perseroan menciptakan strategi dan kebijakan untuk menjaga produktivitas karyawan maupun profitabilitas Perseroan secara positif," ungkapnya.

 

Walaupun di sepanjang tahun 2021, pendapatan turun sebesar 17,3% yakni Rp 141,8 M, tetapi Rugi bersih yang dialami Perseroan di tahun 2020 lebih baik 74% di tahun 2021.

 

Aktifitas penjualan hunian Perseroan juga lebih baik dibanding tahun sebelumnya, hanya saja Perseroan masih harus membukukan kerugian terkait implementasi PSAK 72 dimana pengakuan pendapatan dimasukkan ke Laporan Keuangan setelah dilakukan serah terima aset hunian.

 

Dikarenakan saldo laba yang masih negatif, maka RUPST memutuskan untuk tidak membagikan dividen di tahun 2022.

 

Corporate Secretary Bapak Eka Firman Ermawan mengungkapkan, "Sebagai perusahaan terbuka, RUPS merupakan organ tertinggi Perseroan, dimana keputusan Rapat berdasarkan mufakat dari para Pemegang Saham. Pemegang Saham berhak memberikan usulan di rapat tersebut. Kami bersyukur rapat hari ini berjalan dengan lancar dan dapat mengakomodir segala usulan dari Pemegang Saham", tutupnya.