EmitenNews.com - Bupati Sukoharjo Etik Suryani memiliki dua rumah sebagai "safe house” untuk menyembunyikan hasil pemerasan. Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi keberadaan rumah aman itu, untuk menyembunyikan harta hasil pemerasan anak buah tersangka kasus korupsi tersebut. Etik diduga meneruskan modus pemerasan oleh bupati sebelumnya, yang juga suami Etik Suryani.

"Terkonfirmasi betul itu dipakai tersangka sebagai penyimpanan barang bukti di beberapa tempat yang sempat didatangi tim di lapangan. Jadi semacam, bisa dikatakan safe house," kata Plt Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK Achmad Taufik kepada pers, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026). 

Tidak sembarangan orang bisa mengakses safe house. Yang boleh ke situ, kata Taufik, hanya orang-orang kepercayaan Etik. "Orang-orang kepercayaannya bupati saja yang bisa mengakses ke tempat-tempat itu."

Untuk memuluskan pemerasan, Etik menggunakan SK Bupati sebagai alat untuk melakukan tindak pidana "setoran upah pungut (UP)". Sang bupati menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah.

Juga berupa SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026. 

"Terkait modus tadi pemerasaan menggunakan SK. Jadi betul, ada bahasa apa? bahasa 'tambahan upah pungut itu ono toh!'. Artinya, sebenarnya si tersangka mengkonfirmasi bahwa modus-modusnya itu sebetulnya sudah jalan," kata Taufik.

Dalam penangkapan Bupati Etik, sebagai bukti kasus pemerasan, KPK menyita sejumlah barang bukti mulai emas, hingga uang nominal asing, nilai total Rp21,2 miliar.

KPK mendalami apakah barang bukti yang berhasil diamankan terhubung dengan eks Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, yang juga suami Etik. Pendalaman ini bertujuan menelusuri apakah tindak pidana atau aliran dana mengalir berkesinambungan dan melibatkan suami Etik, yang juga eks bupati setempat.

Etik diduga meneruskan "tradisi" suaminya untuk memeras anak buah selama lima tahun dari 2021-2026. Jadi, modus-modus seperti itu sudah berjalan, lintas rezim.

Karena itu, KPK membuka peluang melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang disinyalir terlibat,, termasuk ke Wardoyo Wijaya, suami Etik, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Sukoharjo Richard Tri Handoko (RCH) dan Tri Mulyo, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo kini telah ditetapkan sebagai tersangka.