Minyak Goreng Masih Mahal dan Langka, Ini Penjelasan Menko Perekonomian

EmitenNews.com - Ini penjelasan Menteri Koordinator Perekonomian Airlangga Hartarto atas masih langka, dan mahalnya minyak goreng. Penyebabnya, karena saat ini masih proses distribusi ke sejumlah pasar di Jakarta. Yang bisa dipastikan, pemerintah akan mempertahankan harga eceran tertinggi (HET) untuk minyak goreng curah sebesar Rp14 ribu per liter.
"Pemerintah tetap menjaga yang Rp14 ribu tapi dalam format curah dan kemudian format lain dalam bentuk keekonomian," ujar Menko Perekonomian Airlangga Hartarto, Kamis (24/3/2022).
Sementara itu, pemerintah mencabut aturan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana yang sebesar Rp13.500 per liter dan premium Rp14 ribu per liter. Airlangga Hartarto mengatakan harga minyak goreng kemasan di Pasar Tomang Barat Jakarta dibanderol sebesar Rp18 ribu-Rp22 ribu per liter.
Pencabutan aturan HET minyak goreng kemasan yang sebelumnya direncanakan berlaku hingga Juni 2022 dilakukan karena sejumlah faktor. Salah satunya karena meletusnya perang Rusia dengan Ukraina.
"Tentu fluktuasi harga itu banyak ragamnya, termasuk akibat ketegangan geopolitik di Rusia," kata Ketua Umum Partai Golkar ini.
Kita tahu, pencabutan aturan HET itu membuat harga minyak goreng kemasan langsung melejit. Namun, Airlangga optimistis hal itu tak berdampak pada inflasi kuartal I tahun 2022 karena transmisi dari kenaikan harga akan memakan waktu.
"Februari masih sangat rendah bahkan deflasi, jadi kami lihat pada Maret 2022 seperti apa terutama menjelang Lebaran. Jadi kenaikan harga belum terlalu berimbas karena transmisinya memakan waktu yang dimonitor jelang Ramadan," jelas Airlangga.
Pemerintah mengeluarkan aturan HET untuk minyak goreng kemasan sederhana sebesar Rp13.500 per liter dan premium Rp14 ribu per liter pada Januari 2022. Rencananya, kebijakan itu disiapkan untuk 6 bulan dan akan dievaluasi pada Mei 2022. Selama 6 bulan itu, pemerintah menyediakan 1,2 miliar liter minyak goreng yang membutuhkan anggaran untuk menutup selisih harga dan tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar Rp3,6 triliun.
Ternyata baru tiga bulan berjalan, pemerintah mencabut aturan HET untuk minyak goreng kemasan itu pada Maret 2022. Pasalnya, pemerintah melihat harga bahan baku minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) yang semakin mahal.
Dengan demikian, penentuan harga minyak goreng kemasan diserahkan pada skema pasar dan menyesuaikan harga keekonomian. Sederhananya, ketika harga CPO naik, harga minyak goreng kemasan juga ikut melonjak. ***
Related News

Lewat 1 Juta AgenBRILink, BRI Cetak Transaksi Rp1.145,22T

IHK September Catat Inflasi 0,21 Persen

Neraca Perdagangan Indonesia Agustus 2025 Surplus USD5,49 Miliar

Menko Airlangga Ungkap Gaji Karyawan di Bawah Rp10 Juta Bebas Pajak

Rp200 Triliun ke Himbara, Momentum Tepat Kembangkan REIT di Indonesia

Dongkrak Perekonomian, Pemerintah Siapkan Stimulus Sektor Transportasi