EmitenNews.com - Majelis Hakim Pengadilan Jakarta Selatan menegaskan tidak berwenang mengadili gugatan perkara perdata  yang dilayangkan 40 penggugat melawan Mirae Asset Sekuritas Indonesia. 

Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin oleh Samuel Ginting mengabulkan eksepsi kompetensi absolut yang diajukan oleh tergugat.

Selanjutnya, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan menyatakan tidak berwenang memeriksa dan mengadili perakara nomor 1015/Pdt.G/2024/PN Jkt Sel.

“ Menghukum para penggugat  untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng sejumlah Rp366 ribu,” kutipan amar putusan PN Jakarta selata tertanggal 9 April 2025.

Seperti diketahui, penggugat 40 pihak  dalam gugatannya  memohon majelis hakim PN Jakarta Selatan  menghukum Mirae Asset Sekuritas Indonesia  untuk membayar ganti rugi atas kerugian dari turunnya nilai efek/saham yang dimiliki Para Penggugat sebagai akibat dari penjualan paksa yang dilakukan Tergugat sebesar Rp8,165 triliun.

Penggugat memohon majelis hakim menyatakan tidak sah dan batal demi hukum tagihan atas utang pokok pembiayaan transaksi margin, biaya jasa perantara (broker fee) dan biaya denda dari seluruh transaksi jual beli saham dalam rekening margin Para Penggugat yang dijaminkan secara perorangan kepada Penggugat ke-39 dengan total tagihan sebesar Rp 833.54 miliar

Adapun perbuatan Mirae Asset yang diangggap melawan hukum oleh Asep dkk antara lain pembukaan dan/atau perubahan Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Reguler milik Para Penggugat menjadi Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin tanpa pemberitahuan dan persetujuan Para Penggugat;

Pemberian fasilitas pembiayaan transaksi Margin tanpa melalui Pembukaan dan/atau perubahan Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Reguler milik Para Penggugat menjadi Akun/Rekening Efek Pembiayaan Transaksi Margin terlebih dahulu yang dimohonkan oleh Para Penggugat;

Tindakan penjualan paksa (forced sale) yang dilakukan Tergugat atas saham/efek milik Para Penggugat sejak bulan Mei 2023. perkara ini telah menjalani sidang pertama pada tanggal 15 Oktober 2024.

Adapun ke 40 penggugat tersebut dianataranya terdapat Akbar Fatahillah Sabanda merupakan putra dari Asep Sulaeman Sabanda (Sultan Subang) yang juga sebagai penggugat ke 40.

Adapun Penggugat sebagai berikut:

1.UJANG ROJIMAN

2.RIVANA LUTHFIANI PUTRI ADELIA

3.MUHAMMAD MAHFUZ

4.BEDI UBAIDILLAH

5.FAJARUDIN

6.RIDHO RADIANSYAH