EmitenNews.com - Pemerintah bakal melindungi kaum pekerja dari masalah-masalah ketenagakerjaan yang mengganggu. Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) siap gerak bekerja untuk memitigasi potensi PHK di berbagai sektor. 

“Sudah ada Satgas PHK, yang akan memastikan ada early warning terhadap sektor-sektor yang berpotensi melakukan PHK. Di Satgas PHK dibahas kasus-kasus,  yang pada gilirannya dibahas mana yang perlu diintervensi,” ujar Menaker Yassierli kepada pers, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin.

Tidak mudah bagi pihak perusahaan dalam menjatuhkan gPHK. Yassierli mengatakan tahapan bagi perusahaan untuk melakukan PHK cukup panjang. Untuk itu, satgas yang dipimpin oleh Menteri Sekretariat Negara Prasetyo Hadi itu, dapat menjalankan tugas mitigasi hingga mediasi antara para pihak terkait.

“Tahapan PHK itu, panjang. Ada yang baru berita, ada yang berita kemudian harus kita verifikasi, ada yang kemudian kita dorong bipartit untuk menyelesaikan terlebih dahulu, kemudian ada yang kemudian harus kita mediasi dan seterusnya,” jelas Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu.

Yassierli memberikan contoh bagaimana pencegahan PHK di salah satu sektor padat karya imbas tingginya harga gas industri beberapa waktu lalu, dapat teratasi. Setelah turun ke lapangan, Satgas PHK bisa menyelesaikan permasalahan yang ada.

Kementerian Ketenagakerjaan juga aktif untuk melakukan upaya-upaya pencegahan PHK, peningkatan kompetensi bagi para korban PHK, hingga peningkatan kemampuan bagi angkatan kerja muda melalui berbagai program strategis.

Menaker menjelaskan, kementerian ketenagakerjaan memiliki sejumlah upaya untuk mempersiapkan angkatan kerja lebih baik. Ada program Magang Nasional, program vokasi (Pelatihan Vokasi Nasional). Ada juga sertifikasi. 

“Jadi kami melihat program-program ini bisa lebih optimalkan, untuk menyiapkan kompetensi sumber daya manusia (SDM) kita,” ujar Menaker Yassierli.

Manajemen TikTok Bantah Adanya PHK Massal

TikTok yang sudah mengakuisisi Tokopedia Grup, membantah adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) secara massal terhadap para pekerjanya di Indonesia. Yang diakui ada pembenahan. Perusahaan platform digital itu, tengah melakukan penataan internal atau internal mobility kepada pekerjanya. Jadi, tidak ada PHK.