MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Dok. Kementerian PANRB.
Penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.
Kuasa Hukum penggugat, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, gugatan itu dilayangkan sejak Kamis (29/8/2024), agar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa tetap terjaga. Pihaknya meminta MK, agar KASN tidak dibubarkan, sehingga tetap bisa menjalankan fungsinya, sebagai lembaga yang menjaga merit system dan netralitas ASN dalam situasi pilkada maupun pemilu. ***
Related News
Selama 2026, KPK Siapkan Empat Program Utama Kampanye Antikorupsi
Imigrasi Bali Amankan Buron Asal Inggris, Pelaku Money Laundering
Kabar dari Timur Tengah, Sinyal Positif Untuk 2 Kapal Tanker Pertamina
PP Tunas Resmi Berlaku, Komdigi Ingatkan Semua PSE Soal Sanksi Tegas
SBY Kenang Juwono Satukan Pandangan Militer-Sipil di Era Reformasi
Komdigi Surati 8 Platform, Minta Patuhi Pembatasan Akses Ke Anak





