MK Perintahkan Pemerintah dan DPR Bentuk Lembaga Pengawas ASN
Ilustrasi Aparatur Sipil Negara. Dok. Kementerian PANRB.
Penerapan pengawasan sistem merit, termasuk pengawasan terhadap penerapan asas, nilai dasar, kode etik, dan kode perilaku aparatur sipil negara yang dilakukan oleh suatu lembaga independen.
Kuasa Hukum penggugat, Ibnu Syamsu Hidayat menjelaskan, gugatan itu dilayangkan sejak Kamis (29/8/2024), agar netralitas ASN dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 bisa tetap terjaga. Pihaknya meminta MK, agar KASN tidak dibubarkan, sehingga tetap bisa menjalankan fungsinya, sebagai lembaga yang menjaga merit system dan netralitas ASN dalam situasi pilkada maupun pemilu. ***
Related News
Audiensi Lima Konglomerat di Hambalang, Ekonom Soroti Arah Kebijakan
Prabowo dan Lima Konglomerat Satu Meja di Hambalang, Ini yang Dibahas
Menaker Siapkan Skema WFA Untuk Libur Idulfitri Pekerja Swasta
Modus Baru Korupsi, KPK Dalami Suap Untuk Wakil Ketua PN Depok
Bongkar Jaringan Internasional, Polisi Sita 5 Ribu Vape Isi Narkoba
Miris! Indeks Persepsi Korupsi Turun, RI Jauh di Bawah Negara Tetangga





