MK Tolak Gugatan Seluruh Sengketa Pilpres 2024, Ini Harapan Pengusaha

Ilustrasi MK tolak semua sengketa Pilpres 2024, pengusaha berharap iklim positif. dok Info Publik.
EmitenNews.com - Ini tanggapan kalangan pengusaha atas putusan Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/4/2024), yang menolak semua permohonan dan gugatan dalam sengketa Pilpres 2024. Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) menilai keputusan MK memberi kepastian hukum, dan mengharapkan mendukung penciptaan iklim usaha dan investasi domestik yang stabil untuk Indonesia.
Dalam keterangannya kepada pers, Senin (22/4/2024), Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Shinta Kamdani berharap transisi kepemimpinan dapat dijaga agar tetap damai dan tenang, smooth tanpa ada gangguan sosiopolitik yg berarti hingga pelantikan presiden terpilih nanti, Oktober 2024.
Keputusan itu diharapkan mendukung penciptaan iklim usaha dan investasi domestik yang stabil untuk Indonesia, sekaligus mendukung kepercayaan dunia usaha dalam berbisnis dan melakukan ekspansi.
Meski begitu, efek positif dari putusan MK dinilai tidak akan begitu terasa di lapangan seperti realisasi investasi dan peningkatan kinerja. Pasalnya, berbagai sektor perekonomian sedang menghadapi dampak negatif yang besar dari kondisi geopolitik global.
Berbagai upaya untuk meningkatkan kepercayaan diri berusaha dan berinvestasi di dalam negeri harus terus dilakukan. Hal itu diperlukan agar Indonesia bisa menghindari potensi tantangan perekonomian lain.
"Upaya-upaya untuk peningkatan confidence berusaha dan berinvestasi di dalam negeri perlu terus dilakukan agar kita tidak menambah tantangan pertumbuhan ekonomi lain yg seharusnya bisa kita hindari pada saat-saat ini," ujar dia.
Seperti diketahui MK menolak semua gugatan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden (Pilpres) 2024 yang diajukan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md. Tiga dari delapan hakim konstitusi berpendapat berbeda atau dissenting opinion. Mereka, Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Sedangkan hakim konstitusi lainnya, menyatakan menolak seluruh permohonan pemohon, yakni Suhartoyo, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, Guntur Hamzah, Ridwan Mansyur, dan Arsul Sani. Mereka menilai permohonan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, juga Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tidak beralasan menurut hukum. ***
Related News

Prasasti: Butuh Investasi Rp13.000 Triliun Untuk Ekonomi Tumbuh 8%

Geledah Rumah Dirut Sritex, Kejagung Sita Uang Tunai Rp2 Miliar

Baru 14 Hari Jabat Mendag, Tom Lembong Perpanjang Tugas Inkopkar

Menteri ATR Ungkap ada Pulau di NTB dan Bali Dikuasai Asing

MA Tetap Hukum Harvey Moeis 20 Tahun, Sandra Dewi Bersabarlah

Aturan Baru OJK, Berobat Pakai Asuransi Harus Bayar 10 Persen