EmitenNews.com - Waskita Karya (WSKT) telah merestrukturisasi utang senilai Rp26,21 triliun. Itu menyusul perubahan perjanjian restrukturisasi Master Restructuring Agreement (MRA) telah berlaku efektif. Perubahan MRA telah diteken pada 17 Oktober 2024. 

Bank BNI (BBNI), sebagai agen bersama telah menyampaikan syarat efektif berlaku pada MRA perubahan dan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi fasilitas KMK penjaminan telah terpenuhi. So, MRA perubahan dan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi fasilitas KMK penjaminan telah berlaku efektif terhitung sejak 17 Oktober 2024.

Itu melalui surat No. SSF/5.3/2633 tanggal 17 Oktober 2024 perihal penyampaian efektif atas perubahan perjanjian restrukturisasi MRA a.n. Waskita Karya, dan surat No. SSF/5.3/2634 tanggal 17 Oktober 2024 perihal penyampaian efektif atas perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi fasilitas KMK penjaminan a.n. Waskita Karya.

saat ini, nilai outstanding jumlah pokok keseluruhan sebesar Rp26,21 triliun, termasuk dengan alokasi pada masing-masing tranches masih dalam tahap finalisasi rekonsiliasi dengan seluruh kreditur. Perseroan akan menyampaikan kembali informasi tersebut ketika nilai sudah bersifat final.

”Dengan demikian, maka ketentuan yang diubah berdasar perubahan perjanjian restrukturisasi induk, dan perubahan dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi KMK penjaminan menjadi efektif, dan dapat dijalankan oleh perseroan dan para kreditur,” tegas Ermy Puspa Yunita, SVP Corporate Secretary Waskita Karya.  

Sebelumnya, pada 16 Agustus 2024, telah diteken akta perjanjian restrukturisasi induk perubahan No. 22 (MRA Perubahan) antara perseroan dengan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB), Bank SMBC Indonesia (SMBC), Bank Negara Indonesia (BBNI), Bank Permata (bNLI), Bank Pan Indonesia (PNBN), Bank OCBC NISP (NISP), Bank Resona Perdania (Resona Perdania), Bank BNP Paribas Indonesia (BNP Paribas), dan Bank Shinhan Indonesia (Shinhan).

Teken perjanjian itu, berkenaan dengan pertama, restrukturisasi kembali atas utang bank dengan jumlah pokok keseluruhan Rp26,21 triliun. Kedua, utang bank akan dibagi menjadi sebagai berikut, dan akan dibayarkan sesuai ketentuan perjanjian I, fasilitas kredit Rp24,15 triliun kepada bank konvensional berupa fasilitas kredit tranche A Rp3,95 triliun,dan fasilitas kredit tranche B Rp20,20 triliun.

Ketentuan II, fasilitas pembiayaan syariah Rp2,05 triliun terdiri dari fasilitas pembiayaan syariah tranche A sebesar Rp336,76 miliar, dan fasilitas pembiayaan syariah tranche B senilai Rp1,72 triliun. Pada 3 Oktober 2024, telah diteken akta perubahan, dan pernyataan kembali perjanjian kredit sindikasi No. 03 antara perseroan dengan Bank Mandiri (BMRI), BNI, Bank Rakyat Indonesia (BBRI), BJB, dan Bank Pembangunan Daerah Sumatera Utara (Bank Sumut) berupa Kredit modal kerja bersifat bergulir (revolving) transaksional kepada debitur sebesar Rp8,07 triliun, dengan sublimit sebagai berikut A. Non Cash Loan sampai dengan Rp6,26 triliun, B. Supplier Financing sampai dengan Rp6,26 triliun. Di mana, telah dilakukan penarikan oleh debitur Rp11,34 triliun, dan pada tanggal perjanjian amandemen memiliki jumlah pokok terutang Rp5,28 triliun.

Pada 7 Oktober 2024, telah dilakukan teken I akta perjanjian antar bank perubahan No. 04 antara Perseroan dengan BJB, Bank Syariah Indonesia (BRIS), BNI, BRI, Mandiri, SMBC, Bank CTBC Indonesia (CTBC), Panin, Shinhan, Resona Perdania, BNP Paribas, Permata, Bank SBI Indonesia (SBI), dan Bank of China (Hong Kong) Limited-Cabang Jakarta (BOC). 

Lalu, tanda tangan II akta perjanjian perubahan induk II fasilitas pembiayaan konvensional No. 05 antara perseroan dengan BJB, Panin, SMBC, BOC, Permata, Resona Perdania, Shinhan, CTBC, SBI, BNI, BRI, Mandiri, dan BNP Paribas. Teken III, akta perjanjian perubahan induk II fasilitas pembiayaan syariah No. 06 antara perseroan dengan BSI, BNI, BRI, dan Mandiri. 

Lebih lanjut, telah dilakukan aksesi oleh bank-bank yang belum menandatangani perjanjian-perjanjian tersebut dengan rincian sebagai berikut. MRA perubahan, dilakukan sampai 6 September 2024. Perjanjian antar bank perubahan, dilakukan sampai 10 Oktober 2024. MAA konvensional perubahan, dilakukan sampai 11 Oktober 2024. MAA syariah perubahan dilakukan pada 10 Oktober 2024. (*)