EmitenNews.com - PT MSIG Life Insurance Indonesia Tbk (LIFE) berencana melakukan pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) dan mendirikan Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah yang berdiri sendiri.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi perusahaan untuk memperluas layanan proteksi finansial berbasis syariah di Indonesia.

Renova Siregar, Chief Compliance, Legal, and Corporate Secretary LIFE, dalam keterbukaan informasi di laman resmi Bursa Efek Indonesia, Kamis malam (5/9), menyampaikan bahwa Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menyetujui rencana pemisahan ini pada 5 Juli 2024. 

"Pemisahan UUS ini adalah bentuk komitmen kami untuk memberikan perlindungan finansial menyeluruh kepada masyarakat, termasuk solusi berbasis syariah," ujar Renova.

MSIG Life kini tengah mempersiapkan permohonan izin usaha bagi Perusahaan Asuransi Jiwa Syariah baru yang akan dibentuk. Seluruh portofolio peserta Unit Usaha Syariah akan diarahkan dan dikelola oleh perusahaan baru tersebut setelah izin dari OJK diperoleh. Proses pemisahan ini ditargetkan rampung pada akhir Kuartal III 2026.

Renova menegaskan bahwa seluruh prosedur akan mengikuti regulasi yang berlaku, dengan memastikan hak dan kewajiban peserta tetap tidak berubah selama proses pemisahan berlangsung. 

"Peserta tetap akan mendapatkan manfaat proteksi dan pelayanan yang sesuai dengan ketentuan polis yang berlaku saat ini," jelasnya.

Setelah proses pemisahan selesai, tanggung jawab terhadap peserta akan dialihkan kepada perusahaan asuransi syariah baru yang didirikan oleh MSIG Life. Meskipun begitu, MSIG Life berkomitmen untuk terus memberikan transparansi informasi dan mendampingi peserta secara optimal sepanjang proses berlangsung.

Untuk pertanyaan lebih lanjut terkait pemisahan Unit Usaha Syariah ini, peserta dapat menghubungi MSIG Life melalui layanan Customer Care di nomor (021) 5060 9999 atau (021) 26508300, WhatsApp di 088-1234-1088, atau melalui email di cs@msiglife.co.id.