Mudahkan WP, Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. dok Edukasi Pajak.
EmitenNews.com - Sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, sejauh ini baru 19 juta NIK itu yang dapat dilakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penggunaan NIK diharapkan memudahkan wajib pajak bertransaksi mengenai perpajakan.
Dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022), Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu dapat dilakukan dengan menggunakan NIK.
Dipastikan, jumlah itu masih merupakan tahap awal. Karena itu, akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. Tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan. ***
Related News

Balas Indonesia dengan Tarif Impor 32 Persen, Ini Alasan Trump

Hadapi Aksi Trump, Ekonom Ini Sarankan RI Evaluasi Kebijakan Dagang

Program JETP Jalan Terus, Sudah Masuk Rp18,15T Untuk 54 Proyek

Usai Semua Saham BUMN Masuk Danantara, Ini Harapan Sang CEO

Jaga Keandalan, Aplikasi Coretax DJP Sempat Alami Waktu Henti

Bermula dari KKV, Kini Gerai OH!SOME Sukses Memancing Pembeli