Mudahkan WP, Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP
Gedung Direktorat Jenderal Pajak. dok Edukasi Pajak.
EmitenNews.com - Sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, sejauh ini baru 19 juta NIK itu yang dapat dilakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penggunaan NIK diharapkan memudahkan wajib pajak bertransaksi mengenai perpajakan.
Dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022), Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu dapat dilakukan dengan menggunakan NIK.
Dipastikan, jumlah itu masih merupakan tahap awal. Karena itu, akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. Tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan. ***
Related News
Purbaya: Lewat Batas, Anggaran Tak Terpakai, Kita Tarik atau Hangus!
Jelang Tutup Tahun, DJP Rilis Sudah 11 Juta WP Aktivasi Coretax
Harga Emas Antam Hari ini Tetap di Rp2.501.000 per Gram
Ekonom: Perlu Evaluasi Ulang Kebijakan Sebelum Implementasi B50
Menteri Rosan Ungkap, Realisasi Investasi 2025 Tembus Rp1.905 Triliun
BI Rate 2025 vs 2024, Bagaimana Arah Kebijakan Bank Indonesia di 2026?





