Mudahkan WP, Dirjen Pajak Sebut 19 Juta NIK Sudah Bisa Digunakan Sebagai NPWP

Gedung Direktorat Jenderal Pajak. dok Edukasi Pajak.
EmitenNews.com - Sebanyak 19 juta nomor induk kependudukan (NIK) sudah dapat digunakan sebagai nomor pokok wajib pajak (NPWP). Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menyatakan, sejauh ini baru 19 juta NIK itu yang dapat dilakukan pemadanan dengan Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kementerian Dalam Negeri. Penggunaan NIK diharapkan memudahkan wajib pajak bertransaksi mengenai perpajakan.
Dalam acara Perayaan Hari Pajak di Jakarta, Selasa (19/7/2022), Suryo Utomo mengatakan, sebanyak 19 juta NIK tersebut kini dapat melakukan transaksi mengenai perpajakan maupun mengakses laman resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Itu dapat dilakukan dengan menggunakan NIK.
Dipastikan, jumlah itu masih merupakan tahap awal. Karena itu, akan dilakukan penambahan secara bertahap mengingat basis data yang sangat banyak sehingga DJP memerlukan waktu untuk pemutakhiran NIK sebagai NPWP.
Pemutakhiran dan pemadanan data NIK dengan NPWP telah berlangsung sejak 14 Juli 2022. Tujuan dari implementasi penggunaan NIK sebagai NPWP untuk memudahkan para Wajib Pajak (WP) dalam bertransaksi mengenai perpajakan. ***
Related News

OJK Ungkap, Per Maret Pembiayaan Kendaraan Listrik Capai Rp16,63T

Tambah Jenis Usaha, Wilmar Cahaya (CEKA) Akan Berbisnis Pergudangan

Indonesia Jajaki Pasar Ekspor Pertanian Global Lewat UEA

Harga Emas Antam Naik Rp23.000 per Gram

Ini Klarifikasi Komdigi Soal Isu Pembatasan Ongkir Gratis

Libur Panjang Waisak Dongkrak Okupansi Hotel InJourney