EmitenNews.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan sistem daring untuk mengumpulkan data transaksi pada wajib pajak. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta mulai menerapkan sistem itu, melalui sebuah platform berupa Electronic Transaction Perforation Agent (E-TRAPT). Sistem ini bakal mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya.

Dalam siaran pers di Jakarta, Kamis (10/4/2025), Kepala Bapenda DKI Jakarta, Lusiana Herawati mengatakan penerapan ini sejalan dengan diterbitkannya Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 2 Tahun 2022. Peraturan itu tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 98 Tahun 2019 tentang Pelaporan Data Transaksi Usaha Wajib Pajak Secara Elektronik.

Penting dicatat bahwa E-TRAPT adalah agen perangkat lunak yang membaca data transaksi dari berbagai sumber secara otomatis.

Data tersebut kemudian dikirim langsung ke server Bapenda DKI Jakarta. Dengan begitu dijamin bakal mempercepat proses konsolidasi data dan mempermudah Wajib Pajak dalam melaporkan serta membayar kewajibannya.

E-TRAPT terdiri atas bermacam-macam sumber data sehingga proses konsolidasi data menjadi lebih cepat, tepat dan akurat. Juga dapat membantu wajib pajak dalam melaporkan dan membayar kewajiban perpajakannya dengan mudah.

Pada pasal 3 ayat (1) disebutkan bahwa wajib pajak wajib melaporkan seluruh data transaksi usahanya yang merupakan objek pajak daerah secara elektronik.

Selain itu, wajib pajak juga wajib menerima pemasangan perangkat daring dari petugas yang ditunjuk oleh Bapenda.

Pemprov DKI Jakarta tidak hanya memberikan kemudahan dalam pembayaran dan pelaporan pajak, tetapi juga menawarkan insentif khusus bagi setiap wajib pajak pengguna E-TRAPT.

“Ini sebagai bentuk apresiasi atas kepatuhan wajib pajak,” kata Lusiana Herawati.

Wajib pajak tidak hanya menikmati proses yang lebih praktis dan efisien