EmitenNews - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) tengah menyusun aturan pengendalian transportasi sebagai tindak lanjut kebijakan pelarangan mudik lebaran 2021 yang telah ditetapkan pemerintah. Dalam melakukan penyusunan aturan tersebut, Kemenhub antara lain merujuk pada hasil survei persepsi masyarakat terhadap pergerakan perjalanan pada masa Idulfitri.
Survei yang dilaksanakan pada bulan Maret 2021 secara daring oleh Balai Penelitian dan Pengembangan (Balitbang) Kemenhub bekerja sama dengan Institut Teknologi Bandung (ITB) dan lembaga media melibatkan 61.998 responden. Responden terbanyak berprofesi sebagai karyawan swasta, yakni 25,9 persen kemudian sisanya adalah PNS, mahasiswa, pegawai BUMN, wiraswasta, ibu rumah tangga, dan lainnya.
"Berdasarkan hasil survei tersebut, jika mudik dilarang, 89 persen masyarakat tidak akan mudik dan hanya 11 persen yang akan tetap melakukan mudik atau liburan," kata Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.
Ia menyebut estimasi potensi jumlah pemudik saat ada larangan mudik secara nasional sebesar 27,6 juta orang. Dengan tujuan daerah mudik paling banyak ialah Jawa Tengah 37 persen, Jawa Barat 23 persen, dan Jawa Timur 14 persen.
Selain merujuk pada survei tersebut, Kemenhub juga meminta masukan dari berbagai pihak, termasuk pengamat transportasi, sosiolog, dan stakeholders lainnya. Masukan ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam menyusun aturan terkait pengendalian transportasi maupun sanksinya jika ada pelanggaran.
Menhub menegaskan kementeriannya mendukung pelarangan mudik yang didasari oleh pertimbangan untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri.
“Kementerian Perhubungan selalu berkomitmen untuk turut mencegah meluasnya pandemi covid-19 di seluruh Indonesia dengan menerbitkan peraturan dan surat edaran sebagai petunjuk pelaksanaan pengendalian transportasi dan syarat perjalanan penumpang," tandas Budi.
Pemerintah telah memutuskan untuk melarang aktivitas mudik lebaran tahun 2021. Hal itu berdasarkan hasil keputusan rapat koordinasi (rakor) yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait, Jumat (26/03/2021) lalu.
Menko PMK menyebutkan, larangan mudik lebaran tahun ini akan diberlakukan tanggal 6-17 Mei 2021. Tujuannya adalah untuk mengantisipasi lonjakan kasus covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk saat libur Natal dan Tahun Baru 2020.(*)
Related News
Indonesia, Tantangan Pemberantasan Korupsi Butuh Komitmen Pemerintah
Dari CEO Forum Inggris, Presiden Raih Komitmen Investasi USD8,5 Miliar
Menteri LH Ungkap Indonesia Mulai Perdagangan Karbon Awal 2025
Polda Dalami Kasus Kabag Ops Tembak Kasat Reskrim Polres Solok Selatan
Ini Peran PTPP Dalam Percepatan Penyelesaian Jalan Tol Jelang Nataru
Keren Ini! Rencana Menaker, Gelar Bursa Kerja Setiap Pekan