Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Advertorial
Related News
APBN 2025 Disahkan, Pertama Kali Pendapatan Negara Tembus Rp3.000T
Pertumbuhan ULN Swasta Terkontraksi 0,1 Persen pada Juli 2024
Utang Luar Negeri Indonesia Juli 2024 Tumbuh 4,1 Persen
Harga Emas Antam Kembali Melaju Rp13.000 per Gram
ISEI Dorong Hilirisasi Pangan jadi Kebijakan Transformasi Ekonomi
Penuhi Permintaan, Etihad Airways akan Terbang ke Bali Tiap Hari