Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News
GJAW 2024, Tiga Merek Baru Mobil Listrik Asal China Diluncurkan
ACC Raih Indonesia Most Powerful Women Awards 2024
Berdayakan Pelaku UMKM, Menteri Maman Siapkan Kartu Usaha
Menteri Bahlil Siap Laporkan Tiga Skema Subsidi BBM Kepada Presiden
Kolaborasi Pertamina, TAM dan TRAC Uji Coba Penggunaan Bioetanol E10
Potensi Aset Rp990 Triliun, Asbanda Siap Dukung Pembiayaan PSN