Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News

Laris Manis di GIIAS 2025, Mobil China dapat Pesanan Ribuan Unit

Fortune 2025, BUMN Dominasi 10 Besar Perusahaan Peraih Laba Tertinggi

Cetak Rekor, IHSG Ditutup ke Level 7.931

Kapasitas Terpasang Pembangkit Listrik Meningkat 4,4 GW di Semester I

Industri Logam Dasar Tumbuh 14,91 Persen Saat yang Lain Tertekan

PADI Bantah Suntikan Dana Suami Puan Maharani