Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News
Soal Dana Transfer Daerah, Ini Tugas Mensesneg dari Presiden
Incar Kursi OECD, Indonesia Canangkan Reformasi Tata Kelola Regulasi
Data Kemenperin IKM Penyerap Terbesar Pekerja, Ada 12,81 Juta Orang
Pertemuan Menteri Lingkungan, Hanif Garansi Karbon Sejahterakan Rakyat
Ekonom Nilai Saat Tepat Godok Teknis Kebijakan Redenominasi
PINTU Year-End Trading 2025: Adu Cuan, Hadiah Rp300 Juta





