Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News

Sinyal Kuat! ANTM Bisa Tembus Indeks MSCI

Keyakinan Konsumen Terjaga; IKK April di Angka 121,7

Mendagri Pastikan Satgas Premanisme Akan Sikat Ormas Meresahkan

Gak Perlu Antre, Klaim JHT Rp15 Juta Kini Bisa via JMO!

Komoditas Perunggasan Surplus, Badan Pangan Puji Kerja Keras Kementan

Sambil Berunding dengan AS, RI Berupaya Diversifikasi Mitra Dagang