Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News
Kemenperin: Konflik Timur Tengah Berdampak ke Industri Manufaktur
Babak Baru Sengketa Hotel Sultan, Pontjo Sutowo Kasasi ke MA
Pemerintah Tawarkan 10 Area Blok Migas, Investor Silahkan Merapat
BI Ungkap Sudah 267 Pemda Gunakan KKI, Total Transaksi Rp665 Miliar
Capai Pertumbuhan Ekonomi 5,4 Persen, Berikut Strategi Menko Airlangga
Bahlil Sebut Impor Minyak Mentah Dari AS Sudah Berlangsung





