Pelanggan wajib menggunakan masker kain 3 lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut. Pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon ataupun secara langsung sepanjang perjalanan.
Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.(fj)
Related News
Perkuat Pembiayaan, Pemerintah Siapkan KUR Pertanian Rp300 Triliun
Trafik Melonjak Double Digit, 2026 Indosat Jaga Keandalan Jaringan
Harga Emas Antam Hari Ini Naik Rp21.000 Per Gram
Prabowo Bertekad Bersihkan Pertamina dari Korupsi dan Manipulasi
Stabilitas Harga, Semester I Bulog Siap Serap 3 Juta Ton Beras Petani
Cuaca Buruk, 109 Penerbangan Delay di Bandara Soekarno-Hatta Jakarta





