EmitenNews.com - Nadiem Anwar Makarim memperpanjang deretan menteri era Presiden Joko Widodo yang menjadi tersangka kasus korupsi. Kejaksaan Agung menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi itu, sebagai tersangka kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook di Kemendikbudristek periode 2019-2023. 

"Untuk kepentingan penyidikan, tersangka NAM, akan ditahan di rutan selama 20 hari ke depan sejak hari ini 4 September 2025 bertempat di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan," kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Nurcahyo Jungkung Madyo di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis (4/9/2025).

Kejagung memutuskan Nadiem Makarim sebagai tersangka setelah melakukan tiga kali pemeriksaan dalam kasus korupsi pengadaan laptop Chromebook. Pertama, pada 23 Juni 2025, yang berlangsung sekitar 12 jam. Kemudian, Nadiem kembali diperiksa pada 15 Juli 2025 selama sekitar 9 jam. 

Terakhir, pada Kamis (4/9/2025), Kejagung kemudian memutuskan Nadiem Makarim sebagai tersangka, dan langsung ditahan. Penyidik menduga, eks CEO Gojek itu, terlibat dalam kasus korupsi yang merugikan negara senilai Rp1,98 triliun.

Nadiem diangkat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan pada Oktober 2019 oleh Presiden Jokowi. Pada 2021, terjadi penggabungan dengan Kementerian Riset dan Teknologi, sehingga dia menjabat sebagai Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek).

Saat akan dibawa ke mobil untuk dijebloskan ke tahanan, kepada pers, Nadiem Makarim sempat mengemukakan tidak terlibat dalam kasus korupsi, seperti dituduhkan jaksa. Ia menyatakan tidak melakukan apapun. Untuk itu, ia percaya akan dilindungi oleh Tuhan. Ia menyebutkan, pada saatnya Tuhan akan menunjukkan kebenaran. 

Presiden Joko Widodo memimpin Indonesia selama dua periode mulai 2014-2019 bersama Wakil Presiden Jusuf Kalla, dan 2019-2024 dengan Wapres KH Ma'ruf Amin. 

Berikut ini para menteri era Presiden Jokowi yang terjerat kasus korupsi

-Syahrul Yasin Limpo yang menjadi Menteri Pertanian terhitung sejak 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023. KPK menetapkan SYL sebagai tersangka pada pertengahan 2023. Ia dijerat dengan pasal pemerasan, gratifikasi hingga tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memvonis SYL 10 tahun penjara. Ia juga dijatuhi hukuman denda Rp300 juta subsider empat bulan penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp14.147.144.786 dan USD30.000.