Nadiem Ungkap Kerugian Rp2 Triliun dalam Kasusnya Hasil Rekayasa
:
0
Nadiem Anwar Makarim. Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Nadiem Anwar Makarim memiliki argumen untuk membantah besaran kerugian negara sebesar Rp2 triliun dalam kasus dugaan korupsi Chromebook, yang menyeretnya sebagai terdakwa. Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024 itu, menyebutkan angka itu merupakan hasil rekayasa.
Pasalnya, saksi ahli Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah mengaku secara terbuka di persidangan bahwa mereka tidak membandingkan harga beli laptop Chromebook dengan harga pasar.
"Bayangkan teman-teman. Jadi, mau mengukur kemahalan harga laptop, tapi tidak dibandingkan dengan harga pasar," ujar Nadiem Makarim kepada pers, di sela sidang pemeriksaan ahli di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/4/2026).
Nadiem mengatakan sidang pemeriksaan ahli kali ini yang menghadirkan auditor BPKP telah membuktikan secara mutlak adanya rekayasa kerugian negara. Dalam persidangan, Nadiem menyampaikan auditor BPKP mengaku menggunakan asumsi margin sendiri dalam melakukan rekalkulasi.
Pada perhitungannya, BPKP menentukan harga wajar laptop Chromebook sebesar Rp4,3 juta yang tidak ada dalam survei harga. Menurutnya, angka tersebut tidak nyata dan tidak eksis di pasaran.
"Siapa pun kalau mau mengukur kerugian negara harus dibandingkan dengan harga pasar dan ini tidak terjadi. Ini bukti terkuat bahwa ini bukan kerugian yang nyata," ucap Nadiem Makarim.
Seperti diketahui dalam kasus korupsi program digitalisasi pendidikan berupa pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun 2019–2022, Nadiem didakwa melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp2,18 triliun.
Korupsi diduga antara lain dilakukan dengan melaksanakan pengadaan sarana pembelajaran berbasis teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM tahun anggaran 2020, 2021, dan 2022 tidak sesuai dengan perencanaan pengadaan dan prinsip-prinsip pengadaan.
Menurut Jaksa Penuntut Umum, perbuatan Nadiem dilakukan bersama-sama dengan tiga terdakwa lainnya dalam persidangan berbeda, yakni Ibam, Mulyatsyah, dan Sri Wahyuningsih. Juga eks staf khusus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan, yang saat ini masih buron.
Kerugian negara yang disebabkan meliputi sebesar Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek, serta senilai USD44,05 juta atau setara dengan Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat pada program digitalisasi pendidikan.
Related News
Synology Luncurkan PAS7700 Untuk Kebutuhan Enterprise Berskala Besar
Kinerja Cemerlang, Bank BSN Angkat Direksi Baru
Mitratel Salurkan 3.388 Paket Daging Kurban Bersama Baznas
Turunkan Konsumsi Pertalite Hingga 9 Persen, Kebijakan WFH Dilanjut
Dari Paris hingga Istiqlal, Begini Momen Iduladha Prabowo dan Gibran
Volume Kendaraan GT Cileunyi Arah Garut Melonjak pada Iduladha 2026





