Namanya Masuk Daftar Pengusaha Nakal, Wilmar Siapkan Klarifikasi
:
0
Ilustrasi Wilmar International Limited (Wilmar). Dok. Jawa Pos.
EmitenNews.com - Masuk daftar 10 perusahaan dalam radar Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang melakukan tindakan under invoicing minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO), Wilmar International Limited (Wilmar) tak membantah. Menkeu Purbaya ungkap Wilmar salah satu dari 10 perusahaan nakal, yang merugikan keuangan negara.
Dalam keterbukaan informasi yang dilihat di Bursa Singapura (SGX), Jumat (29/5/2026), Wilmar menyampaikan pihaknya belum menerima pemberitahuan resmi terkait penyelidikan tersebut.
"Wilmar ingin mengklarifikasi bahwa kami belum menerima pemberitahuan resmi tentang penyelidikan yang disebutkan dalam artikel tersebut," tulis keterangan tersebut.
Meski begitu, Wilmar menyampaikan pihaknya saat ini tengah bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran yang muncul. "Kami sedang bekerja sama dengan otoritas terkait untuk memahami kekhawatiran mereka."
Wilmar juga akan memberikan penjelasan kepada investor pasar ketika telah mendapatkan informasi terkait penyelidikan tersebut. Perseroan sedang diselidiki karena diduga melakukan under-invoicing dan transfer pricing ekspor, kami akan memperbarui informasi kepada pasar.
Menkeu Sudah Kantongi Nama Pengusaha Nakal
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengantongi data 10 perusahaan sektor kelapa sawit yang diduga melakukan manipulasi nilai ekspor atau under invoicing dalam perdagangan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO). Temuan tersebut berasal dari pengambilan sampel acak terhadap perusahaan-perusahaan eksportir terbesar di sektor sawit.
"Saya ambil 10 terbesar, semuanya melakukan hal itu. Jadi boleh dipastikan semuanya melakukan hal itu," kata Menkeu Purbaya kepada wartawan di Gedung Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Dari praktik nakal para pengusaha sawit itu, kerugian negara diperkirakan mencapai USD84 juta atau Rp1,48 triliun (kurs Rp17.700) akibat praktek tersebut. Purbaya menduga potensi nilai kerugian tersebut bisa jauh lebih besar jika praktek serupa ditemukan pada keseluruhan transaksi perusahaan-perusahaan terkait.
Purbaya yakin nilai kerugian negara akibat praktik lancung para pengusaha sawit itu, pasti lebih besar daripada yang sudah dibebaskan.
Related News
Kinerja Menggembirakan, Laba Maybank (BNII) Meningkat 21,2 Persen
Indef Nilai Margin Bunga Bersih Bank Turun Perkuat Akses KPR Subsidi
Pemerintah Miliki Utang ke Pupuk Indonesia, Naik Jadi Rp21 Triliun
Harga Pertamax Resmi Turun, Tapi Minimalis, Cek Daftarnya Terbarunya
Calon Gubernur BI Masih Digodok, Begini Syarat Wajib dari Prabowo
Soal Putusan The Fed, Indodax Nilai Respon Pasar Kripto Relatif Stabil





