EmitenNews.com - Wijaya Karya (WIKA) gagal menyakinkan 75 persen pemegang hak suara dari 4 surat utang dengan total Rp3,635 triliun.

Dalam Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah ("RUPSU") atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan III Wijaya Karya Tahap I Tahun 2022 senilai yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 19 Februari 2024.

WIKA meminta pemegang sukuk Rp281.85 miliar untuk mengesampingkan kewajiban karena kelalaian perseroan. Tapi hanya Rp151 miliar atau 58,89 persen dari total sukuk yang setuju. Sisanya tidak setuju.

Dampaknya, RUPSU tidak dapat mengambil keputusan guna mematuhi perjanjian wali amanat bahwa setiap keputusan harus disetujui 75 persen suara dari nilai Sukuk.

Pada tanggal yang sama Rapat Umum Pemegang Sukuk Mudharabah ("RUPSU") atas Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 senilai Rp424,5 miliar juga tidak dapat mengambil keputusan. Pasalnya, setiap usulan WIKA disetujui kurang dari 75 persen suara nilai SUKUK.

Begitu juga hasil Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap I Tahun 2021 yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 19 Februari 2024,

RUPO ini juga tidak dapat mengambil keputusan karena 3 usulan yang disampaikan WIKA tidak mencapai 75 persen suara dari total obligasi sebesar Rp1,179 triliun.

Setali tiga uang, Rapat Umum Pemegang Obligasi ("RUPO") atas Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 yang telah diselenggarakan pada hari Rabu, 19 Februari 2024 juga tidak bisa mengambil keputusan.

Pasalnya, setiap usulan WIKA disetujui kurang dari 75 persen dari total hak suara senilai Rp1,75 triliun.  

Sebelumnya, WIKA belum mampu menunaikan kewajiban selaku penerbit 2 surat utang dengan total nilai Rp1,006 triliun yang jatuh tempo pada tanggal 18 Februari 2025 Bila dirinci, WIKA gagal bayar pokok Obligasi Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 seri A senilai Rp593,95 miliar dan pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan II Wijaya Karya Tahap II Tahun 2022 seri A senilai Rp412,9 miliar.

Akibatnya, Pefindo sebagai Credit Rating Agency (“Lembaga Pemeringkat”)menurunkan peringkat kedua surat itu dari idCCC menjadi idD. Pada saat yang sama, Pefindo juga menurunkan peringkat Perusahaan menjadi idSD dari sebelumnya idCCC dengan CreditWatch Negative Outlook.