Nelangsanya Nasib 230 KK Transmigran Asal Jateng di Nunukan
Sebanyak 230 KK transmigran asal Klaten, Jawa Tengah di Nunukan, Kalimantan Utara menuntut keadilan soal lahan garapan yang dijanjikan pemerintah sejak 2013. Dok ist.
DPRD setempat meminta Dinas Perkebunan, Dinas Transmigrasi, dan Dinas Perizinan segera mengeluarkan surat penghentian aktivitas perusahaan di lahan 52 hektar tersebut dan menyerahkannya kepada masyarakat.
"Kasihan mereka. Meninggalkan kampung halaman hanya untuk ditelantarkan. Di satu sisi pemerintah dirugikan, di sisi lain perusahaan pun enggan hadir dalam undangan DPRD. Kalau tidak tegas, masalah ini tak akan pernah selesai," tegas Donal.
Informasi yang ada menyebutkan, penempatan 230 KK transmigran SP 5 Sebakis merupakan bagian dari kerja sama antara Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, dengan Pemkab Klaten, Jawa Tengah.
Berdasarkan Surat Nomor 2 Tahun 2013, para transmigran dijanjikan menerima: Lahan pekarangan seluas 0,25 hektare (yang sudah diterima) Lahan Usaha I seluas 0,75 hektare Lahan Usaha II seluas 2 hektare.
Sesuai ketentuan, lahan usaha tersebut seharusnya sudah diterima maksimal dua tahun setelah penempatan. Namun, hingga 2025 atau hampir 13 tahun kemudian, lahan tersebut belum terealisasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan mengaku kesulitan menyelesaikan persoalan ini karena sebagian besar lahan telah dikuasai masyarakat. ***
Related News
Tak ada Halangan, KPK Tegaskan Penyelidikan Kasus Whoosh Tetap Lanjut
Permainan Mafia Tanah di GMTD Makassar, JK Tuding Peran Lippo Group
KPK Sita Rupiah dan Uang Asing dalam OTT Gubernur Riau
Terima Putusan Majelis Kehormatan, Uya Kuya dan Adies Kadir Menangis
Temukan Kode 7 Batang, KPK Tetapkan Gubernur Riau Tersangka Pemerasan
Presiden: Kita Sungguh Harus Setop Penyelewengan dan Korupsi





