DPRD setempat meminta Dinas Perkebunan, Dinas Transmigrasi, dan Dinas Perizinan segera mengeluarkan surat penghentian aktivitas perusahaan di lahan 52 hektar tersebut dan menyerahkannya kepada masyarakat. 

"Kasihan mereka. Meninggalkan kampung halaman hanya untuk ditelantarkan. Di satu sisi pemerintah dirugikan, di sisi lain perusahaan pun enggan hadir dalam undangan DPRD. Kalau tidak tegas, masalah ini tak akan pernah selesai," tegas Donal. 

Informasi yang ada menyebutkan, penempatan 230 KK transmigran SP 5 Sebakis merupakan bagian dari kerja sama antara Pemkab Nunukan, Kalimantan Utara, dengan Pemkab Klaten, Jawa Tengah. 

Berdasarkan Surat Nomor 2 Tahun 2013, para transmigran dijanjikan menerima: Lahan pekarangan seluas 0,25 hektare (yang sudah diterima) Lahan Usaha I seluas 0,75 hektare Lahan Usaha II seluas 2 hektare. 

Sesuai ketentuan, lahan usaha tersebut seharusnya sudah diterima maksimal dua tahun setelah penempatan. Namun, hingga 2025 atau hampir 13 tahun kemudian, lahan tersebut belum terealisasi. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Nunukan mengaku kesulitan menyelesaikan persoalan ini karena sebagian besar lahan telah dikuasai masyarakat. ***