EmitenNews.com - Pemerintah terus melakukan upaya untuk mewujudkan platform data dan informasi yang memuat situasi konsumsi dan produksi komoditas tertentu untuk kebutuhan penduduk dan keperluan industri dalam kurun waktu tertentu yang ditetapkan dan berlaku secara nasional dalam bentuk Neraca Komoditas (NK).


Sesmenko Perekonomian, Susiwijono, mengatakan pembentukan NK diharapkan dapat menjadi data referensi tunggal antar Kementerian/Lembaga (K/L), platform tunggal pelayanan Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha (PBUMKU) ekspor impor.


"Selain itu memberikan jaminan kepastian waktu, jumlah dan biaya perizinan, mendorong penyederhanaan tata niaga, peningkatan transparansi, dan menjadi bagian dari upaya pencegahan korupsi," paparnya seperti dilansir di laman Kementerian.


Lebih lanjut, NK akan difungsikan sebagai dasar penerbitan Persetujuan Ekspor (PE) dan Persetujuan Impor (PI), acuan data dan informasi situasi konsumsi dan produksi suatu komoditas berskala nasional. Kemudian sebagai acuan data dan informasi kondisi serta proyeksi pengembangan industri nasional, serta menjadi acuan penerbitan Perizinan Berusaha untuk menunjang kegiatan usaha di bidang Ekspor dan Impor dari K/L Pembina Sektor Komoditas.


Sesuai dengan Pasal 29 Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2022 tentang Neraca Komoditas, penetapan komoditas yang penerbitan PE dan PI dilaksanakan berdasarkan NK akan dilakukan secara bertahap.


Berdasarkan hasil evaluasi atas perkembangan penyiapan komoditas untuk implementasi NK dan dimasukkan ke Sistem Nasional NK (SiNas NK), terdapat 24 kelompok komoditas (19 kelompok komoditas yang baru ditetapkan di tahap II di tahun 2022 dan 5 kelompok komoditas yang sudah ditetapkan di tahap I di tahun 2021) yang sudah siap untuk implementasi NK dan dimasukkan ke SiNas NK.


Dalam rangka evaluasi kegiatan asistensi dan pengisian Usulan Rencana Kebutuhan Pelaku Usaha untuk tahun 2022 telah diselenggarakan Rapat Koordinasi di Ciawi, Jawa Barat, pada Jumat (30/09).


Terdapat beberapa poin utama dalam evaluasi RK tersebut, mulai dari pengintegrasian data pada sistem di setiap K/L pembina ke dalam SiNas NK untuk memudahkan pemantauan tahapan verifikasi dan penerbitan izin PI dan PE, prosedur pengajuan RK untuk Angka Pengenal Importir Produsen (API-P) dan Angka Pengenal Importir Umum (API-U), hingga mekanisme penetapan NK berdasarkan kelompok komoditas.


Selain itu, untuk menjamin kelangsungan izin berusaha, PI dan PE yang sudah diterbitkan sebelum penetapan NK masih dapat digunakan sampai masa berlakunya selesai.


“Jadi NK tidak hanya sebagai dasar penerbitan PI dan PE, lebih dari itu sebenarnya sebagai dasar utama pengambilan kebijakan nasional. Dengan basis neraca yang kuat pemilihan kebijakannya akan tepat dan akuntabilitasnya terutama sangat objektif,” ungkap Sesmenko.(fj)