EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Self-Regulatory Organizations (SRO) Pasar Modal menggelar dialog dengan sejumlah pelaku pasar modal termasuk para analis, ekonom, dan financial influencer (finfluencer) di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Minggu (18/10.2026).

Pertemuan tersebut dihelat OJK dan SRO Pasar Modal dua hari setelah MSCI mengeluarkan ancaman akan menurunkan klasifikasi bursa Indonesia dari Pasar Berkembang ke Pasar Mandiri. Perhelatan itu juga untuk menyampaikan berbagai informasi terkait perkembangan di pasar modal belakangan ini.

Dalam siaran pers yang dikeluarkan OJK Minggu (18/10/2026) malam, pertemuan ini digelar untuk mendapatkan masukan dan pandangan para pemangku kepentingan di Pasar Modal sebagai upaya untuk semakin memperkuat integritas dan menjaga kepercayaan masyarakat.

Selain Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, hadir dalam acara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon (PMDK) Hasan Fawzi, serta pimpinan Bursa Efek Indonesia, Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), dan Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI)

Menurut Friderica penting dialog yang terbuka dan konstruktif antara regulator dan pelaku pasar guna mengidentifikasi berbagai masukan serta aspek-aspek yang perlu mendapat perhatian dalam menjaga kepercayaan dan memperkuat pasar modal Indonesia.

Regulator, kata Fridrica, tidak hanya hadir untuk menyampaikan kebijakan kepada pelaku pasar. “Kami justru ingin mendengar masukan dan pandangan secara terbuka, termasuk berbagai hal yang mungkin belum kami ketahui. Masukan tersebut penting untuk memperkuat langkah kita bersama dalam mengembangkan dan memperkuat pasar modal dalam negeri," ujar Friderica.

Hasan Fawzi menyatakan masukan dari pelaku pasar, ekonom, dan finfluencer diperlukan untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif, berbasis fakta, serta dapat segera ditindaklanjuti oleh OJK dan SRO. Hal ini menjadi semakin penting sejalan dengan perluasan basis investor di pasar modal Indonesia.

Hasan Fawzi juga menyampaikan bahwa OJK bersama SRO dan pelaku pasar modal menyatakan komitmennya untuk terus melanjutkan dan memperkuat implementasi Aksi Percepatan Reformasi Integritas Pasar Modal Indonesia.

Langkah tersebut mencakup penguatan transparansi pasar dan komunikasi dengan penyedia indeks global serta investor, termasuk untuk menindaklanjuti sejumlah masukan terhadap pasar modal Indonesia.

Hasan menambahkan bahwa penguatan integritas pasar modal juga telah dilakukan melalui penegakan hukum yang terukur. Pada 16 Oktober 2026, OJK telah mengumumkan pengenaan sanksi administratif berupa denda dengan total Rp2,1 triliun terhadap pihak-pihak terkait pelanggaran di pasar modal.