EmitenNews.com - Partai Buruh masih perlu bersabar. Mahkamah Konstitusi (MK) menolak judicial review UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP) yang diajukan Presiden Partai Buruh Said Iqbal. Menurut MK, pembentukan UU itu tidak melanggar syarat formil pembuatan UU.


"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman seperti disiarkan melalui channel YouTube MK, Senin (31/10/2022).


Dalam pernyataannya, MK menyebutkan, revisi UU 13/2022 itu telah partisipatif. Hakim MK Enny Nurbaningsih mengatakan, pembentuk UU 13/2022 telah melakukan partisipasi publik sesuai asas keterbukaan. Dengan demikian, dalil para pemohon berkenaan dengan pembentukan UU 13/2022 tidak sesuai Pasal 5 huruf g UU 13/2022 adalah tidak beralasan menurut hukum.


Dalam permohonannya, Partai Buruh mengajukan sejumlah alasan dari melegalkan omnibus law hingga UU boleh salah ketik. Dengan berlakunya pasal a quo akan menimbulkan kesulitan bagi pembentuk undang-undang dalam memperhatikan dan membahas suatu undang-undang yang dibentuk dengan metode omnibus yang memuat banyak subjek (tidak satu rumpun/bidang), sehingga justru hanya akan menimbulkan ketidakpastian hukum." Demikian bunyi permohonan Partai Buruh yang dilansir website MK, Senin (27/6/2022).


Dalam pandangan Partai Buruh, kekuasaan dalam pembentukan peraturan perundang-undangan dengan metode omnibus semestinya juga harus dibatasi agar tidak terjadi penyalahgunaan. Menurut Said Iqbal, pengaturan Pasal 64 ayat (1b) UU PPP, metode omnibus yang diatur dalam norma a quo tidak memiliki kepastian mengenai batasan materi muatan yang dapat digabungkan dalam satu peraturan perundang-undangan.


“Tidak adanya batasan tersebut berpotensi menyebabkan puluhan, ratusan, ribuan, bahkan jutaan materi muatan dapat dibentuk dalam satu peraturan perundang-undangan," urai Said Iqbal. ***