EmitenNews.com - Hingga April 2026, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin 6 Bank Perekonomian Rakyat (BPR). Coba bandingkan dengan periode akhir 2025 dan 2024 yang masing-masing mencapai 7 dan 20 BPR. Bagaimana tantangan BPR pada 2026? Tantangan begitu berat lantaran rasio kredit bermasalah (non performing loan/NPL) mencapai 12,31% per Februari 2026! Namun seolah dibiarkan! 

Bagaimana kinerja BPR (tidak termasuk BPR Syariah/BPRS)? Statistik Perbankan Indonesia (SPI) menunjukkan bahwa kredit tumbuh 4,03% (yoy) dari Rp152,40 triliun per Februari 2025 menjadi Rp158,62 triliun per Februari 2026.

Sayangnya, SPI hanya menyediakan data dana pihak ketiga (DPK) per propinsi tetapi tidak memuat rata-rata industri DPK. Loan to deposit ratio (LDR) naik signifikan dari 78,33% menjadi 106,85% di atas ambang batas 78-92%. 

Artinya, BPR terlalu agresif dalam mengucurkan kredit untuk meningkatkan permintaan kredit (sisi permintaan/demand side) yang secara umum sunyi senyap. Padahal suku bunga acuan BI sebagai sisi penawaran (supply side) terus menyusut menjadi 4,75%.

Buah manisnya, imbal hasil aset (return on assets/ROA) naik dari 1,29% menjadi 1,71%. Rasio di atas ambang batas 1,5% itu mengandung arti bahwa kualitas aset (asset quality) mengalami kenaikan. Celakanya, SPI tak menyediakan data imbal hasil ekuitas (return on equity/ROE). 

Aneka Tantangan dan Langkah Strategis

Sejatinya, apa saja tantangan BPR? Apa pula langkah strategis untuk menghadapi tantangan tersebut?

Pertama, mengapa banyak BPR tutup? Menurut OJK, penutupan itu atas permintaan pemegang saham (self liquidation) dengan mempertimbangkan belum memenuhi syarat modal minimum. Alasan itu berbeda dari penutupan BPR pada 2024 yakni lantaran pengurus BPR tidak mampu melakukan upaya penyehatan. Sebagian lagi, hal itu terjadi karena adanya penyimpangan dalam operasional BPR.

Per akhir 2025, jumlah BPR mencapai 1.306 unit. Angka itu fluktuatif mengingat terdapat penutupan dan pembukaan serta konsolidasi BPR. Sudah barang tentu, jumlah itu sungguh sangat banyak yang bisa membuat pengawasan OJK menjadi kurang intensif. Karena itu, OJK perlu melakukan konsolidasi BPR melalui merger dan akuisisi. 

Kedua, sesungguhnya, BPR/S sudah diberi kesempatan untuk menambah modal dengan menawarkan saham perdana (initial public offering/IPO) di Bursa Efek Indonesia (BEI). Namun agaknya BPR masih banyak kendala untuk dapat memenuhi imbauan tersebut.