Nunggak Annual Listing Fee, BEI Gembok 50 Emiten Ini

KUNTIT - Pengunjung mengikuti pergerakan IHSG melalui ponsel pintar. FOTO - ISTIMEWA
EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) membekukan efek 50 emiten dari peredaran. Pasalnya, sejumlah emiten tersebut belum membayar pokok, dan denda annual listing fee (ALF) 2024.
Padahal, deadline pembayaran pokok, dan denda ALF telah berakhir pada 15 Februari 2024 silam. Oleh karena itu, operator pasar modal menghentikan sementara perdagangan 11 dari 50 emiten. Suspensi berlaku efektif sejak sesi I perdagangan efek 16 februari 2024 di pasar reguler dan pasar tunai.
Daftar 11 emiten itu antara lain Borneo Olah Sarana Sukses (BOSS), City Retail Developments (NIRO), Dewata Freight International (DEAL), Geoprima Solusi (GPSO), Ginting Jaya Energi (WOWS), Indofarma (INAF), Intermedia Capital (MDIA), Pelayaran Tamarin Samudra (TAMU), Pollux Properties Indonesia (POLL), Prima Alloy Steel Universal (PRAS), dan Visi Media Asia (VIVA).
Selanjutnya, BEI tetap melakukan suspensi perdagangan efek untuk 39 emiten. Meliputi Marga Abhinaya Abadi (MABA), Jaya Bersama Indo (DUCK), Eterindo Wahanatama (ETWA), Mitra Pemuda (MTRA), Cahaya Bintang Medan (CBMF), Golden Plantation (GOLL), Kertas Basuki Rachmat Indonesia (KBRI), Trinitan Metals and Minerals (PURE), Bakrie Telecom (BTEL), Capri Nusa Satu Properti (CPRI).
Aksara Global Development (GAMA), Multi Agro Gemilang Plantation (MAGP), Indosterling Technomedia (TECH), Bhakti Agung Propertindo (BAPI), Saraswati Griya Lestari (HOTL), Sky Energy Indonesia (JSKY), Sugih Energy (SUGI), Tridomain Performance Materials (TDPM), Rimo International Lestari (RIMO), Northcliff Citranusa Indonesia (SKYB), Darmi Bersaudara (KAYU), Mas Murni Indonesia (MAMI).
Cottonindo Ariesta (KPAS), Trada Alam (TRAM), Cowell Development (COWL), Hanson (MYRX), Sinergi Megah (NUSA), Panasia Indo (HDTX), Grand Kartech (KRAH), Nipress (NIPS), Eureka Prima Jakarta (LCGP), HK Metals Utama (HKMU), Steadfast Marine (KPAL), Limas Indonesia Makmur (LMAS), Forza Land (FORZ), Triwira (TRIL), Hotel Mandarine (HOME), Siwani Makmur (SIMA), dan Inti Resources (IIKP). (*)
Related News

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal

Kumpulkan Repacker MinyaKita, Mendag Imbau Pelaku Usaha Patuhi Aturan