EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penyesuaian indeks yang dilakukan penyedia indeks global MSCI Inc. menjadi konsekuensi jangka pendek dari reformasi integritas pasar modal yang tengah dijalankan regulator bersama Self Regulatory Organization (SRO).

Transparansi struktur kepemilikan saham yang mulai dibuka dinilai membuat proses penyaringan saham oleh penyedia indeks global semakin ketat.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers, Rabu (13/5/2026) seusai terbit pengumuman MSCI Review Index mengatakan, reformasi yang dimulai sejak Februari 2026 memang diarahkan untuk menjawab perhatian investor global terhadap kualitas free float dan transparansi pasar saham Indonesia.

“Seluruh peningkatan transparansi dan integritas yang dihadirkan itu terbukti pada akhirnya di-acknowledge dan kemudian digunakan secara baik oleh investor dan juga tentu indeks provider global,” ujar Hasan.

Menurut Hasan, keterbukaan data kepemilikan saham membuat penyedia indeks lebih mudah mengidentifikasi bagian saham yang sebelumnya diklaim sebagai free float, namun setelah ditelusuri ternyata tidak memenuhi kategori tersebut. Kondisi itu membuat sebagian saham kehilangan status kelayakan untuk tetap berada dalam indeks global seperti halnya saham CUAN, TPIA, hingga AMMN yang terdepak dari indeksasi Standard Global Index MSCI.

“Itulah kenapa nanti bisa dicermati ada sebagian saham yang karena sudah lebih terbukanya struktur kepemilikannya maupun adanya tren penurunan harga sejak kita lakukan reformasi ini kemudian tidak lagi dinilai memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh indeks provider global,” katanya.

Antisipasi Dampak oleh OJK dan SRO Pasar Modal Indonesia

OJK menjabarkan reformasi pasar modal bukan hanya respons dampak jangka pendek terhadap tekanan pasar, melainkan bagian dari perubahan struktural untuk membangun kredibilitas bursa domestik.

Salah satu kebijakan utama ialah peningkatan batas minimum free float menjadi 15 persen dari sebelumnya 7,5 persen.

Selain itu, regulator juga mulai membuka data kepemilikan saham di atas 1 persen kepada publik, menghadirkan klasifikasi detail tipe investor, hingga menerbitkan indikator high shareholding concentration untuk memetakan potensi konsentrasi kepemilikan saham.