Nyaris Mustahil, Karyawan Ini Gugat Bank Mega (MEGA) Milik Chairul Tanjung

EmitenNews.com - Nurul Wulandari, S.M menggugat Bank Mega (MEGA). Itu setelah bank milik taipan Chairul Tanjung (CT) tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Nurul, mengajukan nilai gugatan sejumlah Rp40 juta.
Pecah kongsi antara pegawai dan perusahaan itu dilatari PHK terhadap Nurul. Ya, pemecatan menyambangi Nurul karena mangkir kerja. ”Oleh karena itu, Bank Mega tidak mengucuri pesangon atau uang pisah,” tutur Christiana M. Damanik, Corporate Secretary Bank Mega, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/12).
PHK tanpa pesangon itu berdasar pada peraturan atau regulasi perusahaan. Di mana, pegawai atau karyawan dengan masa kerja kurang dari lima tahun, tidak memperoleh uang pisah kalau terjadi pemutusan hubungan kerja. ”PHK sudah sesuai UU, dan peraturan perusahaan,” imbuh Christiana.
Selanjutnya, saat ini perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan akan mematuhi putusan pengadilan yang bersifat tetap/inkracht. ”Insiden itu, tidak mempengaruhi operasional, dan keuangan perusahaan. Maklum, per akhir September 2021, perseroan menggendong aset Rp119,8 triliun,” ucapnya. (*)
Related News

Saham WIRG Dibuang Lagi Harga Bawah, Kali Ini 72 Juta Lembar

Direktur SUNI Borong Saham Saat Turun, Ada Apa?

Menuju Gocap, Pengendali Ini Lego 72 Juta Saham WIRG

Pendapatan Oke, Laba IRRA Kuartal I-2025 Melejit 139 Persen

Perkuat Pengaruh, Pengendali Panorama Serok 9 Juta Saham PANR

Rugi Menipis, Kuartal I-2025 IBFN Defisit Rp1,61 Triliun