Nyaris Mustahil, Karyawan Ini Gugat Bank Mega (MEGA) Milik Chairul Tanjung
EmitenNews.com - Nurul Wulandari, S.M menggugat Bank Mega (MEGA). Itu setelah bank milik taipan Chairul Tanjung (CT) tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Nurul, mengajukan nilai gugatan sejumlah Rp40 juta.
Pecah kongsi antara pegawai dan perusahaan itu dilatari PHK terhadap Nurul. Ya, pemecatan menyambangi Nurul karena mangkir kerja. ”Oleh karena itu, Bank Mega tidak mengucuri pesangon atau uang pisah,” tutur Christiana M. Damanik, Corporate Secretary Bank Mega, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/12).
PHK tanpa pesangon itu berdasar pada peraturan atau regulasi perusahaan. Di mana, pegawai atau karyawan dengan masa kerja kurang dari lima tahun, tidak memperoleh uang pisah kalau terjadi pemutusan hubungan kerja. ”PHK sudah sesuai UU, dan peraturan perusahaan,” imbuh Christiana.
Selanjutnya, saat ini perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan akan mematuhi putusan pengadilan yang bersifat tetap/inkracht. ”Insiden itu, tidak mempengaruhi operasional, dan keuangan perusahaan. Maklum, per akhir September 2021, perseroan menggendong aset Rp119,8 triliun,” ucapnya. (*)
Related News
IHSG Ditutup Turun 0,55 Persen, Terseret Sektor dan Saham Ini
Bos GEMA Belum Berhenti Serok Saham, Ada Aksi Korporasi?
Pendapatan Drop 34,7 Persen, RONY Catat Laba Naik di Kuartal III
Emiten Otomotif TP Rachmat (ASLC) Pertahankan Target Pertumbuhan 2024
WTON Sebut Capai Target Kontrak Baru Hingga 81 Persen di Oktober 2024
Dian Swastatika (DSSA) Rilis Surat Utang Rp3,5T, Bunga 6,5-8,62 Persen