Nyaris Mustahil, Karyawan Ini Gugat Bank Mega (MEGA) Milik Chairul Tanjung
EmitenNews.com - Nurul Wulandari, S.M menggugat Bank Mega (MEGA). Itu setelah bank milik taipan Chairul Tanjung (CT) tersebut melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK). Nurul, mengajukan nilai gugatan sejumlah Rp40 juta.
Pecah kongsi antara pegawai dan perusahaan itu dilatari PHK terhadap Nurul. Ya, pemecatan menyambangi Nurul karena mangkir kerja. ”Oleh karena itu, Bank Mega tidak mengucuri pesangon atau uang pisah,” tutur Christiana M. Damanik, Corporate Secretary Bank Mega, seperti dilansir Bursa Efek Indonesia (BEI), Rabu (1/12).
PHK tanpa pesangon itu berdasar pada peraturan atau regulasi perusahaan. Di mana, pegawai atau karyawan dengan masa kerja kurang dari lima tahun, tidak memperoleh uang pisah kalau terjadi pemutusan hubungan kerja. ”PHK sudah sesuai UU, dan peraturan perusahaan,” imbuh Christiana.
Selanjutnya, saat ini perusahaan menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Perusahaan akan mematuhi putusan pengadilan yang bersifat tetap/inkracht. ”Insiden itu, tidak mempengaruhi operasional, dan keuangan perusahaan. Maklum, per akhir September 2021, perseroan menggendong aset Rp119,8 triliun,” ucapnya. (*)
Related News
Kick Off New Desa BRILiaN 2024 Batch 1, Pelatihan Desa Dimulai Lagi
Astra (ASII) Sepakat Bagikan Dividen Rp21,01T Setara Rp519 per Saham
Pudjiadi Prestige (PUDP) Minta Restu Stock Split 1:2 Saham
Bank Mandiri (BMRI) Cetak Laba Rp12,7T di Maret 2024, Cek Detailnya
Laba Gudang Garam (GGRM) Ambles 70 Persen Sisa Rp595M di Kuartal I
BSI (BRIS) Catat Laba Naik 17,07 Persen Capai Rp1,7T di Kuartal I-2024