EmitenNews.com -  PT Brigit Biofarmaka Teknologi Tbk (OBAT), perusahaan yang bergerak di bidang maklon herbal, kosmetik, minuman fungsional, dan botanikal, memberikan klarifikasi atas pemberitaan terkait status hukum Komisaris Independen mereka, Dahlan Iskan.

Direktur Utama OBAT, Heriyanto, dalam keterangan tertulisnya pada Rabu (9/7), mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima informasi mengenai penetapan status tersangka terhadap Dahlan Iskan dalam dugaan kasus penggelapan dan pencucian uang.

"Kami memahami bahwa Bapak Dahlan Iskan bersikap kooperatif dan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku," tulis Heriyanto dalam keterbukaan informasi BEI.

Ia menegaskan bahwa kasus hukum tersebut bersifat pribadi dan tidak berkaitan langsung dengan kegiatan operasional, keuangan, maupun tata kelola perusahaan. Untuk itu, Perseroan menyatakan operasional tetap berjalan normal dan tidak ada dampak signifikan yang memengaruhi legalitas maupun kinerja keuangan OBAT.

OBAT juga menyampaikan bahwa mereka selalu menjunjung tinggi prinsip transparansi, keterbukaan informasi, dan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).

"Perseroan senantiasa melakukan upaya mitigasi risiko atas setiap potensi dampak pemberitaan yang bisa memengaruhi citra atau stabilitas perusahaan," lanjutnya.

Hingga saat ini, menurut manajemen, tidak terdapat fakta atau informasi material yang secara langsung berpengaruh terhadap kelangsungan hidup perusahaan atau harga saham OBAT akibat kasus tersebut.

Manajemen OBAT memastikan bahwa kondisi keuangan perusahaan tetap sehat. Perseroan memiliki fundamental yang kuat dan tetap fokus menjaga performa positif di tengah dinamika pasar dan isu eksternal.

"Kami berkomitmen penuh menjaga kepercayaan investor, pelanggan, dan seluruh pemangku kepentingan," tegas Heriyanto.

Sebagai informasi, Direktorat Reserse Kriminal Umum Kepolisian Daerah Jawa Timur menetapkan mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Dahlan Iskan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan. Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari laporan dari Jawa Pos pada 13 September 2024.