EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang peraturan pembelian kembali saham atau buy back yang dikeluarkan Perusahaan Terbuka dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau treasuri oleh Perusahaan Terbuka terutama terkait harga.
Hal itu tertuang dalam rancangan POJK tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang dikutif dari website OJK Rabu (25/1/2023).
OJK menyadari, pelaksanaan pembelian kembali atau buy back terdapat kendala seperti harga pembelian kembali saham, harga pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di bursa maupun luar Bursa Efek.
Bagi pembelian kembali saham yang di lakukan melalui bursa, maka harga penawaran untuk membeli kembali saham sebesar harga rata-rata pada hari saat dilakukannya pembelian kembali saham.
Dalam rancangan itu wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut:
Related News
Stabilkan Rupiah BI Siapkan 7 Strategi, Pemerintah Usung Swap Currency
Ada 71 Antrean Penawaran Umum di OJK, Fundraising Capai Rp56,35T
Airlangga Dorong Peran Kejaksaan Jaga Integritas Pasar Modal
Kasus DSI, OJK Masih Telusuri Aset
Utang Pinjol Orang Indonesia Tembus Rp101T, Risiko Kredit Macet Tinggi
Diumumkan 22 Juni Mendatang, OJK Inginkan Ini dari Direksi Baru BEI





