EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menata ulang peraturan pembelian kembali saham atau buy back yang dikeluarkan Perusahaan Terbuka dan kewajiban pengalihan saham hasil pembelian kembali atau treasuri oleh Perusahaan Terbuka terutama terkait harga.  

 

Hal itu tertuang dalam rancangan POJK tentang Pembelian Kembali Saham Yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka yang dikutif dari website OJK Rabu (25/1/2023).

 

OJK menyadari, pelaksanaan pembelian kembali atau buy back terdapat kendala seperti harga pembelian kembali saham, harga pengalihan kembali saham hasil pembelian kembali yang dilakukan di bursa maupun luar Bursa Efek.

 

Bagi pembelian kembali saham yang di lakukan melalui bursa, maka harga penawaran untuk membeli kembali saham sebesar harga rata-rata pada hari saat dilakukannya pembelian kembali saham.

 

Dalam rancangan itu wajib memenuhi ketentuan sebagai berikut: