EmitenNews.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan membentuk satuan tugas ( satgas) untuk menindak pelaku Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
OJK menilai saat ini peningkatan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan terus terjadi di masyarakat termasuk perkembangan jenis atau variasi Entitas Ilegal.
Dijelaskan, berdasarkan latar belakang dan hal tersebut, maka pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan perlu dilakukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat.
Untuk itu OJK akan membentuk Satgas yang mnejadi forum koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga untuk pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Satgas tersebut dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan guna melindungi kepentingan masyarakat.
Adapun wewenang Satgas ini melakukan edukasi dan sosialisasi, melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, membahas hasil pemantauan dan pendataan dalam rapat Satuan Tugas, memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; memberikan rekomendasi pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang, melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat; dan melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas Satgas ini melakukan edukasi dan sosialisasi, melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas; memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; memberikan rekomendasi pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat, dan melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Related News
OJK Awasi Ketat Pinjol KoinP2P, Ini Alasannya
Pendapatan dan Laba JSPT Kompak Menguat per September 2024
IDX Gelar Ring the Bell for Climate & Closing Ceremony
IHSG Turun Tipis di Sesi I, ISAT, TLKM, ESSA Top Losers LQ45
Hasil Survei, BI Tangkap Sinyal Penghasilan Warga Bali Tumbuh Positif
BEI Pangkas Syarat NAB Pencatatan Reksa Dana Jadi Rp1M, Ini Tujuannya