EmitenNews.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan membentuk satuan tugas ( satgas) untuk menindak pelaku Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
OJK menilai saat ini peningkatan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan terus terjadi di masyarakat termasuk perkembangan jenis atau variasi Entitas Ilegal.
Dijelaskan, berdasarkan latar belakang dan hal tersebut, maka pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan perlu dilakukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat.
Untuk itu OJK akan membentuk Satgas yang mnejadi forum koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga untuk pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Satgas tersebut dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan guna melindungi kepentingan masyarakat.
Adapun wewenang Satgas ini melakukan edukasi dan sosialisasi, melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, membahas hasil pemantauan dan pendataan dalam rapat Satuan Tugas, memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; memberikan rekomendasi pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang, melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat; dan melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas Satgas ini melakukan edukasi dan sosialisasi, melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas; memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; memberikan rekomendasi pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat, dan melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Related News
Naik Rp275, HIP BBN Biodiesel Mei 2024 Dipatok Rp12.453 per Liter
Forum Bank Sentral Asia Timur Bahas Respon Tantangan Global
HIP BBN Bioetanol Bulan Mei 2024 Dipatok Rp14.528 per Liter
Menkop UKM Pastikan tak Ada Pembatasan Jam Operasional Warung Rakyat
Kinerja Sektor Keuangan di Sulteng Tumbuh Positif, DPK Rp32,64 Triliun
Lelang SUN, Penawaran Rp50,19 Triliun, Pemerintah Serap Rp21,5 Triliun