EmitenNews.com - Otoritas Jasa keuangan (OJK) akan membentuk satuan tugas ( satgas) untuk menindak pelaku Penghimpunan Dana Masyarakat dan Pengelolaan Investasi tanpa izin.
Hal itu tertuang dalam Rancangan Peraturan OJK tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan.
OJK menilai saat ini peningkatan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan terus terjadi di masyarakat termasuk perkembangan jenis atau variasi Entitas Ilegal.
Dijelaskan, berdasarkan latar belakang dan hal tersebut, maka pembentukan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan perlu dilakukan demi memberikan pelindungan kepada masyarakat.
Untuk itu OJK akan membentuk Satgas yang mnejadi forum koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga untuk pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan
Satgas tersebut dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan koordinasi antara otoritas, kementerian, dan/atau lembaga dalam upaya pencegahan dan penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan guna melindungi kepentingan masyarakat.
Adapun wewenang Satgas ini melakukan edukasi dan sosialisasi, melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, membahas hasil pemantauan dan pendataan dalam rapat Satuan Tugas, memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; memberikan rekomendasi pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang, melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat; dan melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sedangkan tugas Satgas ini melakukan edukasi dan sosialisasi, melakukan pemantauan dan pendataan terhadap potensi atau risiko adanya Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan, membahas hasil pemantauan dan pendataan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam rapat Satuan Tugas; memberikan rekomendasi untuk menyusun produk hukum dan kebijakan terkait pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; memberikan rekomendasi pencegahan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan kepada otoritas, kementerian, dan/atau lembaga yang berwenang; melakukan publikasi mengenai legalitas usaha suatu Entitas Ilegal kepada masyarakat, dan melakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Related News

BI Tarik Uang Rupiah dalam Pecahan Tertentu, Cek Pengumumannya

Debt Collector Diizinkan Tagih Nasabah, Ini Rambu-rambu dari OJK

Kubur Kresna Life, OJK Respons Positif MA

OJK Dorong Pelaku Jasa Keuangan Inovasi Kembangkan Produk Syariah

Langkah Maju Bagi ICDX, Izin Prinsip dari OJK Sudah Keluar

Pengamat Ini Kritisi Mekanisme Pengawasan Pasar Modal