EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan substansi terbaru Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) tentang Pemegang Saham Bursa Efek sebagai payung hukum demutualisasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi mengatakan, rancangan aturan saat ini sudah masuk tahap harmonisasi.

“POJK saat ini telah dilakukan harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan menunggu proses penyelesaian harmonisasi dari Kementerian Hukum untuk selanjutnya dapat ditetapkan oleh Ketua OJK dan dilakukan pengundangan,” ujar Hasan dalam Jawaban Tertulis RDKB Agustus 2026 di Jakarta, dikutip Kamis (17/9/2026).

Fungsi Pengaturan, Pengawasan, dan Bisnis Wajib Dipisah

Salah satu poin krusial dalam RPOJK tersebut adalah pemisahan fungsi di tubuh Bursa Efek.

“Dalam RPOJK Pemegang Saham Bursa Efek, salah satu substansi yang diatur adalah pemisahan fungsi pengaturan, pengawasan, dan bisnis di Bursa Efek,” ujar Hasan.

Menurutnya, Bursa Efek wajib menetapkan anggota Direksi yang membawahkan fungsi pengaturan secara terpisah dari anggota Direksi yang membawahkan fungsi bisnis dan fungsi pengawasan.

Selain pemisahan struktur, Bursa Efek juga diwajibkan menerapkan infrastruktur teknologi serta kebijakan operasional terkait penyekatan informasi.

“Ketentuan tersebut ditujukan untuk membatasi aliran informasi dari unit kerja pengaturan, perizinan, pengawasan, dan pemantauan kepatuhan Anggota Bursa Efek kepada unit kerja yang menjalankan fungsi bisnis,” tuturnya.

Saham Dibatasi 5%, Wajib Beri Nilai Tambah