EmitenNews.com - Bursa Efek Indonesia (BEI) menjatuhkan sanksi terhadap 75 emiten yang telat menyampaikan laporan keuangan tengah tahun (TW2) per 30 Juni 2026.

Berdasarkan pengumuman BEI No. Peng-S-00029/BEI.PLP/09-2026, sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari SP1, SP2, hingga denda administratif puluhan juta rupiah.

Sebanyak 66 emiten yang melebihi batas waktu penyampaian hingga 30 Agustus 2026 dikenakan sanksi SP2 dan denda sebesar Rp50 juta rupiah. Di antara emiten tersebut yakni PT Maskapai Reasuransi Indonesia Tbk (MREI), PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL), PT Intermedia Capital Tbk (MDIA), PT Bakrie Telecom Tbk (BTEL), hingga PT Black Diamond Resources Tbk (COAL). 

Sementara 9 emiten lainnya dikenakan sanksi SP1 dan SP2, masing-masing totalnya 4 emiten dan 5 emiten.

Bursa menjelaskan bahwa pengenaan sanksi tersebut merupakan akibat dari terlambatnya emiten menyampaikan laporan keuangan pada periode TW 2 yang berakhir 30 Juni 2026.

“Sanksi keterlambatan laporan keuangan, terlambat LKTT per 30 Juni 2026,” tulis Bursa, dikutip Kamis (17/9).

Adapun daftar lengkap emiten yang dikenakan sanksi tersebut dapat dilihat di sini.