EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyampaikan akan melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan dengan melakukan analisis dan closed-monitoring sesuai dengan prosedur dan kewenangan yang dimiliki terkait dugaan terjadinya insider trading atau perdagangan saham orang dalam pada saham PT Fortune Indonesia Tbk (FORU) dan PT Meratus Jasa Prima Tbk (KARW).

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi menyatakan, OJK melakukan pengawasan atas aktivitas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia untuk mendeteksi apakah terjadi perdagangan saham yang tidak wajar yang mengarah pada pelanggaran atas ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Pasar Modal, termasuk manipulasi pasar dan insider trading.

 

“Terkait dengan FORU dan KARW, apabila terdapat hal-hal yang tidak wajar dalam perdagangan kedua saham tersebut, tentu saja OJK akan melakukan kegiatan-kegiatan pengawasan dengan melakukan analisis,” tegas Inarno dalam jawaban atas pertanyaan media, Selasa 9 Juli 2024.

Ia menambahkan dalam melakukan pengawasan atas perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia, OJK melakukan koordinasi dengan Bursa Efek Indonesia, KSEI dan KPEI agar pengawasan dapat berjalan secara komprehensif, efektif dan efisien untuk menciptakan perdagangan Efek yang wajar, teratur dan efisien.

 

Sebelumnya, BEI telah menyerahkan hasil pemeriksaan transaksi saham FORU dan KARW guna memastikan transaksi tersebut wajar, teratur dan efisien.

Menurut Direktur Pengawasan Transaksi dan kepatuhan BEI, Kristian Manullang, setiap hasil pemeriksaan yang dilakukan bursa diserahkan kepada OJK selaku pengawas pasar modal.

 

“OJK yang memeriksa para investor transaksinya, kami hanya menyerahkan hasil analisanya saja,”ungkapnya dia kepada media akhir pekan lalu (5/7).

Namun dia mengingatkan, pemeriksaan yang dilakukan bursa belum tentu mengindikasikan perdagangan semu atau adanya pelaku perdagangan orang dalam atau insider trading.

 

“ Yang bisa memeriksa apakah ada perdagangan semu atau insider trading itu OJK,” ingat dia.

Seperti diketahui, BEI menghentikan sementara (suspense) KARW dalam tiga periode. Bahkan mengalami suspensi selama 75 hari mulai tanggal 21 Maret hingga 1 Juli 2024. Padahal KARW telah melakukan paparan publik atas permintaan BEI pada tanggal 22 April 2024.

 

Dalam paparan publik itu, KARW mengingatkan kepada BEI bahwa pengendali baru telah menyelesaikan transaksi akusisi perseroan dengan ICTSI selaku pengendali lama.

Sedangkan FORU digembok BEI sejak 28 Februari- 2 Juli 2024 setelah terjadi kenaikan harga secara signifikan.