OJK Bakal Wajibkan Emiten Tercatat Dual Listing Susun Lapkeu Gunakan IFRS Penuh
:
0
EmitenNews.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memandang sudah saatnya emiten tercatat di dua negeri atau lebih ( dual listing) untuk menyusun laporan keuangan berdasarkan International Accounting Standards/International Financial Reporting Standards (IFRS) penuh
Dalam rancangan Peraturan OJK terkait Pengguna Standar Akuntasi Keuangan Internasional yang diunggah pada laman regulator pasar modal tersebut, Selasa(20/6/2023).
Dijelaskan, setelah melalui proses konvergensi sejak tahun 2008 dan dengan memperhatikan kesiapan Perusahaan Terbuka di Indonesia, maka dipandang tepat waktunya bagi Indonesia untuk dapat menerapkan standar akuntansi yang mengadopsi penuh IFRS (full adoption) sebagai acuan bagi Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1 Negara atau dual listed dalam menyusun laporan keuangan untuk digunakan oleh stakeholders dalam dan luar negeri.
“Sehingga perlu diatur ketentuan mengenai pengguna SAK-I di pasar modal,” kutipan RPOJK tersebut.
Rencananya, OJK akan mewajiban penggunaan SAK-I sebagai acuan penyusunan laporan keuangan Perusahaan Terbuka Tercatat di Lebih Dari 1) Negara berlaku untuk periode tahun buku yang dimulai pada atau setelah tanggal 1 Januari 2024.
Related News
Hingga Juni OJK Jatuhkan Denda Rp86,26 Miliar kepada 100 Pelaku Pasar
Respons OJK Soal IHSG Terkoreksi 34,74 Persen Sejak Awal Tahun
OJK dan KPPU Perluas Sinergi Pengawasan Sektor Keuangan, Ini Tujuannya
Dongkrak Likuiditas Sukuk, SPPA BEI Rilis Fitur Transaksi Repo SBSN
BEI Akan Gelar Lelang 11 Saham Bursa pada 3 Agustus 2026
BEI Kaji Aturan Saham FCA: Hapus 3 Kriteria hingga Atur Batas ARA





